Selamat Datang di Website Kami | Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Assalamualaikum Wr.Wb.

Selamat datang di website pribadi kami. Website ini merupakan media kami dalam menyapa masyarakat pada umumnya dan masyarakat hukum pada khususnya.

Website ini berisi konten-konten yang merupakan materi-materi serta artikel-artikel tentang ilmu hukum. Semua konten tersebut dapat anda download.

Akhirnya, dengan hadirnya Website ini, semoga menjadi wadah konten-konten yang dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin.

Wassalamualaikum, Wr.Wb.


March 16th, 2012 by admin

(Media Indonesia (e-paper hal. 26), 16 Maret 2012)

PADA 27 Februari 2012 Mahkamah Agung telah mengeluarkan sebuah kebijakan baru terkait dengan penanganan tindak pidana ringan (tipiring) yang dalam dua tahun terakhir ini telah banyak merobek perasaan keadilan masyarakat, utamanya pada proses penanganan kejahatan pencurian tersebut.
Langkah progresif yang dilakukan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP perlu kita sikapi secara positif dan sekaligus kritis.

Harus diakui bahwa selama ini KUHP yang kita pakai sebagai pedoman dan parameter untuk menentukan kriteria pencurian ringan sudah berusia lebih dari 130 tahun. Ketika itu, batas tindak pidana pencurian ringan ialah 26 gulden. Setelah itu pada 1960, sistem hukum Indonesia mengadaptasi batas pencurian ringan menjadi Rp250 (dua ratus lima puluh rupiah), dengan perbandingan pada waktu itu harga minyak dunia berkisar US$1,8 per barel dan harga emas dunia US$35 per ons. Jika dibandingkan dengan situasi saat ini, harga minyak dunia berkisar US$100 per barel dan harga emas menembus hingga US$1.700 per ons. Oleh karena itu, pantas rasanya terobosan hukum yang dilakukan MA dalam penanganan tindak pencurian ringan, yang awalnya nilainya kurang dari Rp250, kini diubah menjadi Rp2,5 juta, karena kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat kecil, yang tetap diadili dengan ketentuan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa, sangat merusak nilai keadilan masyarakat. Apalagi barang yang dicuri berada di tempat umum.

Masih melekat dalam ingatan kita tentang bagaimana penanganan kasus pencurian ringan, misalnya pencurian sandal jepit milik polisi oleh AAL di Palu, Sulawesi, atau kasus Nenek Minah, pencuri tiga buah kakao di Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, yang divonis penjara 1 bulan 15 hari (2009). Dua tahun lalu, Kholil dan Basir di Kediri, Jawa Timur, menjadi pesakitan karena mencuri semangka.
Implikasi Terobosan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Perma Nomor 2/2012 mengenai Penye suaian Batasan Tindak Pi dana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP tersebut akan memiliki beberapa implikasi.

Pertama, de ngan peru bahan nilai dari Rp250 menjadi Rp2,5 juta melalui Perma No 2/2012, Mahkamah Agung telah melakukan perubahan hukum dalam memandang penyelesaian nilai atas suatu barang yang dikategorikan sebagai pencurian ringan.
Kedua, terobosan itu apakah mengikat semua penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim).

Penulis melihat keberadaan perma itu menekankan sebagai pedoman hakim dalam menangani perkara yang masuk kategori pencurian ringan. Dengan dikeluarkannya perma tersebut, terdakwa dengan kasus pencurian yang nilainya di bawah Rp2,5 juta, jika masuk ke persidangan, jangan sampai ditahan. Ke depan desain perma yang ada tampaknya akan memiliki implikasi lain yang perlu disempurnakan.

Jika melihat jangkauan kewenangan melalui peraturan Mahkamah Agung, rasa nya hal itu tidak memi liki pengaruh signifikan dan mengikat terhadap polisi dan jaksa, kecuali jika ada spirit bersama dari kedua pimpinan institusi tersebut untuk mendukung kebijakan yang telah dibuat Ketua MA. Perlu diingat bahwa polisi maupun jaksa tetap be kerja dan berpedoman dengan konstruksi yang telah ada dalam KUHAP dan KUHP. Itu berarti, dalam konteks pencurian, polisi atau jaksa akan merekonstruksi ketentuan Pasal 362 KUHP.

Perlu diketahui polisi sebagai penyidik dalam proses penyelidikan kasus pencurian biasanya lebih memfokuskan diri pada ketentuan Pasal 362 KUHP. Polisi bisa menimbang-nimbang apakah perkara tersebut bisa diteruskan dalam proses penyidikan atau tidak. Dalam konteks ini polisi akan melakukan konstruksi rumusan ketentuan Pasal 362 KUHP.

Meski demikian, sebetulnya penyidik tidak bisa hanya membaca dari bunyi teks sebuah undang-undang, tetapi juga harus menggunakan upaya yang cerdas dalam penanganannya. Misalkan polisi harus berani melakukan terobosan untuk memediatori antara pencuri dan korbannya. Pendekatan melalui restorative justice perlu dikembangkan aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, mestinya polisi harus mempunyai pengetahuan psikologi yang memadai untuk menangani masalah-masalah tersebut. Dalam hal ini diperlukan kualitas penyidik yang baik dan profesional. Apabila proses tersebut mengalami jalan buntu, bisa dilakukan dengan tindak pidana ringan dan polisi harus berani tidak menahan.

Bila kita lihat kembali rumusan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak dalam proses penyidikan sangat bergantung pada penyidik yang menangani perkara. Pasal 21 ayat (1) KU HAP intinya menjelaskan bahwa tersangka a t a u t erdakwa untuk kepentingan penyidikan dapat ditahan karena tiga alasan, yaitu tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Jika hal itu diterapkan dalam menangani pencurian yang melibatkan orang miskin, tampaknya ketiga unsur yang dirumuskan dalam KUHAP tersebut hampir tidak akan dilakukan tersangka.
Oleh karena itu, polisi harus mempunyai independensi yang kuat dari pengaruh luar dalam menangani setiap perkara.

[ Detail ]

February 16th, 2012 by admin

[Koran-Digital] Jamal Wiwoho: Suksesi MA dan Reformasi Peradilan
Media Indonesia, 13 Februari 2012

Suksesi MA dan Reformasi Peradilan
Jamal Wiwoho Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta

Masih adanya perbedaan perlakuan penanganan perkara yang melibatkan kelompok elite (orang besar) dan penanganan kasus orang miskin harus segera dikikis habis.”

SETELAH melalui proses panjang, akhirnya Hatta Ali terpilih menjadi ketua baru Mahkamah Agung (MA) menggantikan Harifin Tumpa yang akan pensiun bulan ini. Dengan terpilihnya Hatta Ali, semoga MA bisa menjadi lembaga negara yang bermartabat dan berwibawa.
Selain itu, pergantian kepemimpinan di tubuh MA diharapkan akan memunculkan agenda-agenda dan terobosan baru, yang bisa memberikan semangat baru bagi seluruh hakim di internal lembaga MA untuk melakukan perubahan bersama. Publik memiliki harapan besar agar MA menjadi pilar utama untuk meletakkan penegakan hukum (law inforcement) yang berkeadilan. Sekarang tinggal bagaimana desain perubahan yang akan dilakukan Hatta Ali untuk membenahi carut marut persoalan di badan peradilan Indonesia.

Penulis menilai ada persoalan mendasar yang harus diselesaikan oleh ketua baru MA, yaitu mengenai adanya penumpukan perkara, baik perkara kasasi maupun peninjauan kembali, adanya hakim nakal, sampai masalah praktik mafia peradilan serta integritas para hakim sendiri. Itu semua nantinya akan berujung pada penurunan kredibilitas dan martabat MA di mata publik. Dalam kondisi terburuk, publik akan menilai bahwa penegakan hukum di Republik ini sedang mati suri.

Oleh karena itu, perlu ada konsentrasi khusus yang harus dilakukan Hatta Ali dalam memimpin lembaga MA agar dapat menegakkan hukum dan keadilan serta bisa meningkatkan kepercayaan publik. Langkah strategis yang penting dilakukan ketua baru MA antara lain, pertama, menerapkan fungsi Mahkamah Agung sebagai pembina dan pengawas badan badan peradilan, baik peradilan umum maupun peradilan khusus secara optimal. Hal itu penting dilakukan, karena hakim agung adalah hakim senior dan berpengalaman. Dengan pembinaan dan pengawasan yang baik, putusan-putusan yang dihasilkan hakim tidak sekadar sebagai corong undang-undang. Selain itu, hakim bisa memberikan terobosan hukum secara progresif dalam mensikapi kompleksitas perkara penegakan hukum di Republik ini.

Jika paradigma hakim hanya sebagai corong undangundang, hakim tidak berani keluar dari ketentuan normatif, dengan berlindung di balik kepastian hukum.
Dengan demikian, keadilan substansial yang selalu diharapkan masyarakat agar tercipta akan sulit ditemui dalam tataran pelaksanaannya. Jangan sampai pendapat yang berkembang di berbagai kalangan, bahwa hukum hanya tajam jika berhadapan dengan orang lemah dan tidak memiliki akses ekonomi dan politik, tapi tumpul dan tidak berdaya jika berhadapan dengan orang yang dekat dengan kekuasaan dan uang, benar-benar terjadi.

Kedua, ketua baru MA diharapkan mampu menangani dua kasus besar, yaitu masalah tindak pidana korupsi dan narkotika yang telah banyak merugikan keuangan negara, menyengsarakan rakyat, dan menghancurkan generasi anak bangsa. Ketua baru MA harus mampu memberikan hukuman terberat terhadap kejahatan korupsi dan narkotika sebagai pilar utama untuk memberikan keteladanan dalam penanganan penegakan hukum di Indonesia.

Terkait dengan dua kasus tersebut, ketua baru MA harus dapat menjadi spirit dan inspirator terdepan dalam melakukan perang melawan korupsi dan narkotika. Hal itu penting dilakukan karena penegakan hukum yang selama ini terjadi masih jauh dari nilai-nilai keadilan yang diharapkan rakyat. Banyak kasus korupsi yang divonis dengan hukuman ringan (rata-rata 2-5 tahun saja), begitu pula dengan tindak pidana narkotika yang hanya sering menjerat pelaku dalam level pemakai atau korban, dan belum sampai kepada bandar-bandar besar dan pengedarnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi dan narkotika, hakim harus berani menerapkan hukuman mati untuk memberikan efek jera bagi semua pihak yang akan atau sedang terlibat dalam kasus. Hal itu sebagai bentuk komitmen institusi peradilan yang berkontribusi memperbaiki kondisi bangsa yang semakin terpuruk melalui penegakan hukum. Rumusan adanya hukuman mati, sebagaimana ketentuan Pasal 10 KUHP, penting untuk diterapkan mengingat Indonesia sudah dalam keadaan darurat akibat menjamurnya tindak pidana korupsi dan narkotika.

Ketentuan hukuman mati juga telah dirumuskan dalam Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman mati juga dirumuskan dalam penanganan tindak pidana narkotika sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 113, 114, 116, 118, 119, dan 121 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang tidak kalah pentingnya ialah peningkatan kualitas pemahaman para hakim agung atas berbagai masalah yang semakin kompleks sebagai akibat cepatnya perkembangan iptek. Misalnya masalah hak atas kekayaan intelektual (hak cipta, hak merek, hak paten, design industry, rahasia dagang), masalah perbankan, pencucian uang (money laundering), teknologi informasi, dan transaksi elektronik.

Ketiga, perlu adanya reformasi moralitas.
Hal tersebut mendesak dilakukan karena perbaikan kesejahteraan hakim melalui remunerasi ternyata belum dapat memberikan perubahan signifikan perilaku menyimpang yang dilakukan oknum hakim. Pada kenyataannya sebagian hakim ternyata tidak cukup kuat menghindari diri dari gesekan-gesekan para pihak yang sedang beperkara di pengadilan.

Praktik suap atau mafia peradilan masih sering terjadi ketika proses peradilan sedang berjalan. Sosok hakim yang memiliki integritas dan moralitas tinggi diperlukan agar dalam menjalankan tugas benar-benar mengedepankan penegakan hukum dan keadilan, bukan karena faktor lain di luar hukum, misalnya faktor ekonomi.

Namun, faktanya hakim masih sering bersekongkol atau terjebak dalam suap atau sogok atau bahkan berteman dalam sindikat mafia peradilan. Perlunya statement secara terbuka bagi hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai MA yang mengatakan `kami tidak akan menerima suap’ merupakan bentuk komitmen nyata atas reformasi mo rali tas ini.

Reformasi moralitas tersebut dapat dibangun secara komprehensif. Mulai sistem input, yaitu sejak penyaringan hakim, kemudian pendidikan hakim, sistem penentuan jenjang karier, dan penempatan harus dapat dipastikan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jangan sampai istilah dalam penempatan jabatan–tempat/ jabatan daerah basah dan tempat/jabatan daerah kering–masih terjadi di tubuh MA.
Di samping itu, perbaikan moralitas juga harus tecermin dalam diri hakim pada setiap penangan perkara.

Masih adanya perbedaan perlakuan penanganan perkara yang melibatkan kelompok elite (orang besar) dan penanganan kasus orang miskin harus segera dikikis habis.
Jangan sampai pameo why the have always came ahead, yakni `mengapa si kaya harus selalu menang dalam setiap berperkara’, selalu terjadi dalam kenyatakan persidangan yang disebabkan masih banyaknya faktorfaktor nonhukum seperti ekonomi maupun politik yang memengaruhi putusan.

Reformasi moralitas ini dilakukan tidak hanya terhadap para hakim, tetapi juga staf pendukung seperti panitera, juru sita, dan pegawai lain yang berhadapan dengan masyarakat yang kadang-kadang turut dalam pencederaan penegakan hukum. Publik berharap ketua baru MA mampu mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Situasi yang tidak mudah dilakukan, tapi publik berharap Hatta Ali bisa mewujudkan nya. Semoga.

February 7th, 2012 by admin

(suarapembaruan.com, Senin, 6 Januari 2012) Kasus suap proyek wisma atlet SEA Games dan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 menjadi tantangan terbesar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Janji Ketua KPK Abraham Samad akan menuntaskan perkara-perkara besar pada satu tahun awal kepemimpinannya, akan teruji dalam menangani dua perkara kunci ini.

Dua kasus besar tersebut bisa menjadi titik tolak bangkitnya kewibawaan institusi KPK setelah sebelumnya sempat dikriminalisasikan dengan kasus cicak melawan buaya. Keseriusan penanganan kasus ini memiliki dampak signifikan untuk meningkatkan eksistensi KPK dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan KPK sebagai pengawal terdepan pemberantasan korupsi di Republik ini.

KPK harus lebih cermat dan fokus untuk menyelesaikan dua kasus ibarat gunung es tersebut sampai tuntas. Mengapa hal ini penulis tekankan? Karena kasus tersebut melibatkan banyak elite politik negeri ini dan menyentuh pusaran keuangan dan kekuasaan. (more…)

January 27th, 2012 by admin

(Suara Karya Online, Kamis, 26 Januari 2012) Awal tahun ini, publik kembali dikejutkan dengan kasus AAL (15 tahun) pencurian sandal jepit di Palu, Sulteng yang divonis bersalah dan dikembalikan ke orangtuanya di PN Palu. Proses penanganan perkara pidana ini dianggap oleh banyak kalangan tidak bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Rakyat kecil selalu lemah jika berhadapan dengan hukum. Aksi solidaritas publik pun menggema di suluruh pelosok negeri.

Sebenarnya masih banyak rakyat kecil yang mengalami rasa ketidakadilan macam itu. Misalnya, kasus Aminah, pencuri tiga butir kakao di Banyumas yang divonis penjara 1 bulan 15 hari (2009). Kemudian, Supriyadi (40), terlibat kasus pencurian dua batang singkong dan satu batang bambu di Pasuruan divonis 1 bulan 20 hari kurungan (10/2010). Kasus Amirah, pekerja rumah tangga yang dituduh mencuri sarung bekas di Pamekasan, dipenjara 3 bulan 24 hari (7/2011) .

Berbagai kasus pencurian yang melibatkan rakyat kecil selalu mendapatkan pembelaan oleh publik. Di sini akan menjadi perdebatan hebat dari substansi tujuan hukum itu sendiri antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Secara teoritis filosofis, rumusan tersebut sangat ideal, namun dalam tataran empiris, ketiganya sangat sulit diwujudkan secara bersamaan. Pembelaan publik selalu memakai pendekatan keadilan substansial, bukan sekedar prosedural dan mengedepankan alasan-alasan sosiologis. Dalam kondisi tertentu akhirnya muncul pendapat umum bahwa hukum hanya tajam jika berhadapan dengan orang lemah yang tidak memiliki akses ekonomi dan politik, namun tidak berdaya jika berhadapan dengan orang yang dekat dengan kekuasaan. (more…)

August 22nd, 2011 by admin

(Suara Karya) Tugas utama negara (pemerintah) adalah berusaha menciptakan kesejahteraan rakyat. Itulah sebabnya, negara harus tampil di depan dan turut campur tangan, bergerak aktif dalam kehidupan masyarakat, terutama di bidang perekonomian bagi tercapainya kesejahteraan rakyat. Untuk menciptakan kesejahteraan tersebut, penarikan atau pemungutan pajak merupakan suatu kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Sebagai konsekuensinya, selalu dituntut kebijakan pemerintah (government policy).

Kebijakan perpajakan secara efektif dapat digunakan sebagai alat penyeimbang kelesuan ekonomi dan inflasi. Kebijakan tersebut mempunyai peran yang sangat penting dalam bidang keadilan sosial, alokasi sumber-sumber pendapatan, distribusi pendapatan dan akumulasi modal. Lebih dari itu, kebijakan dapat berperan untuk mendidik rakyat sadar berpolitik dan bernegara. Salah satu manifestasinya diwujudkan dalam bentuk kerelaan berkorban demi kepentingan negara, yakni kerelaan membayar pajak. (more…)
August 22nd, 2011 by admin

Pada Hari Senin Tanggal 31 Januari 2011 Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan Diskusi bulanan yang dilakukan berdasarkan kerjasama antara Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Konstitusi. Diskusi yang dilakukan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi mempunyai tema ” Hak-hak Konstitusional Warga Negara Dalam Pemilihan Umum.

Acara diskusi yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 wib ini diikuti oleh civitas akademik mulai dari para dosen, anggota APHAK, serta mahasiswa yang melakukan interaksi melalui Video Converence Mahkamah Konstitusi yang tersebar di 39 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Dalam Acara ini yang menjadi Narasumber adalah Dr. Widodo Eka tjahjana S.H., M.Hum (Ketua APHAMK DPPusat), Prof Galang Asmara (Universitas Mataram), Prof Jamal Wiwoho (Universitas Sebelas Maret), Dr Himawan (Universitas Soetomo), Dr. Eko Sabar (Universitas Diponegoro), dengan moderator Sunny Ummul F (Sekretaris APHAMK DPPusat) (more…)

October 1st, 2010 by admin

Kepada seluruh mahasiswa yang mengikuti perkuliahan saya baik jenjang Strata 1, Strata 2, maupun Strata 3, agar dapat menngunduh atau mendownload materi perkuliahan di halaman Materi Kuliah.

Anda juga dapat mendownload materi kuliah, dibawah ini :

  1. Mata kuliah Strata 1
  2. Mata kuliah Strata 2
  3. Mata Kuliah Strata 3
  4. Brevet Pajak