Selamat Datang di Website Kami | Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Assalamualaikum Wr.Wb.

Selamat datang di website pribadi kami. Website ini merupakan media kami dalam menyapa masyarakat pada umumnya dan masyarakat hukum pada khususnya.

Website ini berisi konten-konten yang merupakan materi-materi serta artikel-artikel tentang ilmu hukum. Semua konten tersebut dapat anda download.

Akhirnya, dengan hadirnya Website ini, semoga menjadi wadah konten-konten yang dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin.

Wassalamualaikum, Wr.Wb.


July 24th, 2012 by admin

Joglosemar
Edisi Selasa, 24 Juli 2012

SOLO—Undang-Undang (UU) Perguruan Tinggi (PT) yang baru disahkan oleh DPR RI 13 Juli 2012 lalu, menghadirkan beberapa kebijakan baru terkait sistem pendidikan dan pengelolan PT. Salah satu di antaranya adalah dosen sewaktu-waktu dapat dimutasi ke PT lainnya, pada Bagian Keenam tentang Ketenagaan.
Kebijakan itu dilakukan untuk pemerataan kemajuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. “Mungkin PT di luar Jawa dari segi pengembangan masih kalah dengan PT di Jawa, sehingga mutasi itu dimungkinkan untuk pemerataan pengembangan PT di Indonesia,” ungkap Pembantu Rektor II Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Jamal Wiwoho, kepada wartawan, dalam jumpa persnya, Senin (23/7), di ruang kerjanya. [selengkapnya]

July 24th, 2012 by admin

Solopos
Edisi Selasa, 24 Juli 2012

SOLO-Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo membuka lowongan 35 dosen. Pendaftaran online dibuka 30 Juli-13 Agustus. Pengiriman berkas dilayani 30 Juli-14 Agustus.

Pembantu Rektor II UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho SH MHum, mengungkapkan 35 dosen itu terdiri atas 14 dosen Fakultas Kedokteran, enam dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), empat dosen Fakultas Pertanian, empat dosen Fakultas Sastra dan Seni Rupa, lima dosen Fakultas Teknik dan dua dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA).

Sebenarnya, kata Jamal, UNS mengajukan formasi lowongan dosen sebanyak 253 orang sesuai kebutuhan. Pasalnya banyak dosen UNS yang akan pensiun ataupun menggantikan dosen yang meninggal dunia. “Tapi yang disetujui Kemendikbud hanya 35 dosen,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/7/2012). [selengkapnya]

 

July 18th, 2012 by admin

Makalah ini disampaikan  dalam rangka kegiatan  The 1st International Islamic Financial Inclusion Summit 2012  dengan tema: Optimalisasi , Penguatan dan Modernisasi Kelembagaan Keuangan  Mikro  Syariah Dalam Mewujudkan  Financial Inclusion Menuju Kesejahteraan  Masyarakat yang diselenggarakan Oleh DPP GP ANSOR  di Diamond Convention Centre (Ball Room) Surakarta pada  tanggal 18 Juli 2012

Naskah selengkapnya dapat diunduh disini

June 7th, 2012 by admin

SOLO-Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tetap akan memberlakukan sistem pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mulai tahun pelajaran 2012/2013. Sebelumnya muncul pemberitaan di sejumlah media, pemberlakuan UKT ditunda tahun 2013.

Pembantu Rektor II UNS Prof Dr Jamal Wiwoho mengungkapkan selama belum ada hitam di atas putih tentang penundaan sistem pembayaran UKT, UNS tetap akan memberlakukan UKT. “UKT jalan terus. Kita belum ada info penundaan, jadi tetap mulai tahun ini,” ungkapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/6/2012).

Adanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) bagi PTN seperti UNS, terangnya, merupakan salah satu bukti pemerintah akan memberlakukan UKT tahun ini. “Tapi kita akan tunggu kepastian dari pusat. Kalau ternyata diminta menunda, ya bagaimana lagi,” jelasnya.

Jamal berharap sistem UKT mulai diberlakukan tahun ini. Pasalnya PTN seperti UNS sudah menyiapkan segalanya sejak lama. Terlebih UKT UNS sudah diinformasikan kepada masyarakat luas dan di-upload di website Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) UNS. Mahasiswa baru UNS yang diterima melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) juga akan mulai membayar 12-13 Juni mendatang.

Dengan sistem UKT, terangnya, biaya yang harus disiapkan mahasiswa baru tidak sebanyak biaya yang harus disiapkan dengan sistem lama. Ia mencontohkan mahasiswa baru Fakultas Hukum UNS. Dengan sistem UKT mereka hanya perlu menyiapkan uang Rp2,5 juta. Tapi jika diterapkan sistem lama, uang yang harus disiapkan lebih dari Rp6 juta. Pasalnya Biaya Pengembangan Institusi (BPI) saja sekitar Rp6 juta.

Sementara itu Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS, Toma Patriot, berharap pimpinan UNS transparan terhadap kebijakan UKT. Dalam waktu dekat BEM UNS berniat mengadakan audiensi dengan pihak rektorat untuk menanyakan hal itu. Saat ini BEM UNS sedang melakukan kajian sisi positif dan negatif pemberlakukan UKT. “Kami berharap ada transparansi rincian UKT setiap program studi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil kajian awal ditemukan selisih antara sistem pembayaran lama dengan UKT. Di FKIP misalnya, ditemukan selisih sekitar Rp1 juta.

sumber : www.solopos.com

June 7th, 2012 by admin

Kamis, 07/06/2012 06:00 WIB – Anisaul Karimah

SOlO—Universitas Sebelas Maret (UNS) akan tetap menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyatakan penundaan penerapan sistem UKT hingga tahun 2012.
UKT di UNS akan jalan terus sebelum ada pemberitahuan secara tertulis dan resmi dari Kemendikbud. Pasalnya, UNS telah menyiapkan penerapan UKT dengan maksimal dan telah menyosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Kita sudah siap semuanya, konsep dan besaran UKT sudah kita sosialisasikan melalui website. Kalau tiba-tiba ada informasi penundaan, maka yang akan kebingungan masyarakat. Masyarakat akan berpikir siapa yang harusnya dipercaya dan tentu akan menimbulkan gejolak,” kata Pembantu Rektor II Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Jamal Wiwoho kepada Joglosemar, Rabu (6/6) sore, di ruang kerjanya.
Menurutnya, jika memang benar ada penundaan maka hal itu dinilai terlalu cepat karena pembayaran calon Mahasiswa Baru (Maru) jalur undangan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sudah akan dimulai pada 12 Juni 2012. Mungkin saat ini masyarakat telah menyiapkan uang pembayaran dengan besaran UKT yang telah di-upload di website. “Kalau tidak dengan sistem UKT, maka pembayaran uang kuliah besarannya akan sangat banyak karena ada Bantuan Pembangunan Institut (BPI),” ujar dia.
Jamal mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi dari Kemendikbud, meskipun sudah ada pemberitaan di berbagai media tentang penundaan UKT karena belum semua Perguruan Tinggi (PT) siap.

Anisaul Karimah

Sumber : http://www.harianjoglosemar.com/

 

June 7th, 2012 by admin

Selasa, 05/06/2012 06:00 WIB – Anisaul Karimah

SOLO—Pembantu Rektor II Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Jamal Wiwoho, menilai, besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dihitung dan ditentukan UNS masih tergolong murah. Pihaknya menjamin, tidak akan ada lagi pungutan tambahan hingga mahasiswa semester delapan termasuk biaya kegiatan mahasiswa maupun wisuda.

“Kalau tiap semester dipungut sekitar Rp 2,5 juta untuk jurusan yang biasa dan jika ditotal kuliah Strata Satu (S1) hanya habis Rp 20 juta. Apakah itu tidak tergolong murah?” ujar Jamal, kepada wartawan, Senin (4/6), di lingkungan UNS.
Namun, diakuinya, untuk jurusan yang biayanya terbesar seperti Kedokteran memang mencapai Rp 5. 549.000 untuk program reguler dan untuk swadana besarannya mencapai Rp 19. 920. 000 tiap semester. Kendati demikian, menurutnya, biaya ini justru meringankan. Karena besaran Bantuan Pembangunan Institut (BPI) untuk swadana mencapai Rp 125 juta dan akan terbagi selama delapan semester. Sebelumnya BPI hanya dicicil selama dua semester. Karena itu pemberlakuan UKT justru meringankan.
Jamal menjelaskan, sebenarnya untuk penerapan UKT, universitas akan kekurangan dana terutama pada masa penerimaan mahasiswa baru karena tidak ada BPI yang dipungut dari mahasiswa baru (Maru). Namun Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), rupanya telah mengantisipasi dengan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang didapat dari sekitar 12 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang total untuk UNS mencapai Rp 228 miliar. “Kita dapat 12 persennya dari PNBP berjumlah sekitar Rp 26.432.000.000. Sehingga kita dapat terbantu dan optimis pada penerapan UKT ketiga nanti PT sudah dapat berjalan normal,” terangnya.
“Pelayanan kampus pada mahasiswa akan lebih pasti, karena poin-poin pembiayaan juga sudah ada dan tetap tidak akan naik atau ada tambahan biaya. Kita pun juga tak ada rencana untuk mengurangi kualitas pelayanan kita dengan sistem ini,” tambah Jamal. Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) segera minta transparansi penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada pihak rektorat. Pasalnya, mereka menilai besaran UKT yang dipungut tiap semester terlalu besar jika dibanding dengan akumulasi total biaya.

Anisaul Karimah

 

Sumber : http://www.harianjoglosemar.com/

 

May 30th, 2012 by admin

(Media Indonesia, 28 Mei 2012, e-paper hal.22)

KEBIJAKAN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, 34, warga negara Australia, membuat sebagian rakyat Indonesia terhenyak. Bagaimana tidak? Di tengah aksi gencarnya perang melawan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), SBY sebagai pemimpin negeri ini memberikan grasi kepada terpidana narkoba.

Presiden Yudhoyono telah menandatangani pengurangan masa hukuman (grasi) sebanyak lima tahun terhadap Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus ganja yang dihukum di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Hal itu diungkapkan Mensesneg Sudi Silalahi, pada Selasa 22 Mei 2012 di kompleks Istana Negara, Jakarta.

Keputusan Presiden untuk memberikan grasi itu dirasa aneh karena Corby yang telah divonis 20 tahun oleh PN Denpasar Bali pada 27 Mei 2005 telah menyelundupkan 4,2 kg ganja ke Bali lewat Bandar Udara Ngurah Rai. Pada sisi yang lain, Presiden dan Menkum dan HAM di berbagai kesempatan mengatakan mengetatkan pemberian remisi, khususnya terhadap tindak pidana yang tergolong extra ordinary crime, yaitu korupsi, money l a u n d e r – ing, terorisme, dan narkotika. M e n j a d i k e a ne h a n karena di satu sisi Presiden bersama Menkum dan HAM mengadakan pengetatan terhadap kejahatan yang tergolong kejahatan luar biasa (karena amat memenga ruhi hidup dan kehidupan umat manusia di dunia ini) salah satunya narkoba, tetapi di sisi lain justru Presiden memberikan grasi kepada terpidana narkoba. (more…)