Selamat Datang di Website Kami | Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Assalamualaikum Wr.Wb.

Selamat datang di website pribadi kami. Website ini merupakan media kami dalam menyapa masyarakat pada umumnya dan masyarakat hukum pada khususnya.

Website ini berisi konten-konten yang merupakan materi-materi serta artikel-artikel tentang ilmu hukum. Semua konten tersebut dapat anda download.

Akhirnya, dengan hadirnya Website ini, semoga menjadi wadah konten-konten yang dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin.

Wassalamualaikum, Wr.Wb.


November 6th, 2012 by admin

Materi oleh Pembantu Rektor II UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. disampaikan pada audiensi tim penyusun unit cost uns dengan Dirjen Dikti tanggal 6 November 2012. Materi selengkapnya >> Unit Cost DIKTI.pdf

 

 

November 2nd, 2012 by admin

Media Indonesia
Edisi Jumat, 2 November 2012, Hal. 20

RABU (31/10) siang, serombongan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipimpin Ketua BPK Hadi Purnomo menyerahkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan sejak Februari 2012 hingga 30 Oktober 2012. Ada beberapa hal yang menarik dari temuan BPK yang diserahkan kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso itu, antara lain mengenai beberapa hal substansial yang berkaitan dengan persiapan dan pengadaan megaproyek sekolah olahraga di bukit Hambalang, Sentul, Jawa Barat, atau yang dikenal juga dengan P3 SON (Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional).

Dalam audit investigasi tersebut ada beberapa temuan yang memunculkan dugaan telah terjadi penyimpangan pada proyek tersebut, misalnya soal yang berkaitan dengan SK hak pakai, izin lokasi site plan proyek, izin mendirikan bangunan oleh kepala badan perizinan terpadu, pendapat teknis, kontrak tahun jamak (multiyear) yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wa? d Muharam, dan adanya dugaan pembiaran oleh Menpora yang seharusnya memiliki wewenang pengendalian dan pengawasan. Selain itu, tidak melaksanakan pengendalian serta pengawasan sesuai dengan ketentuan PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Pemerintahan serta adanya persetujuan Menteri Keuangan atas kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan persetujuan tahun jamak tersebut. Selengkapnya >> MediaIndonesia.comAudit Hambalang

 

November 1st, 2012 by admin

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan gugatan perdata Korps Lalu Lintas ke KPK. Korlantas sebagai institusi menggugat diangkutnya beberapa dokumen saat dilakukan penggeledahan oleh KPK pada tanggal 30 Juli 2012.  Melalui pengacara Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang, Korlantas mencatatkan sejarah pertama hukum di Indonesia. Inilah pertama kali dalam dinamika hukum di Indonesia sebuah insititusi penegak hukum menggugat penegak hukum lainnya.

Menurut Jamal Wiwoho, Guru Besar Ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta pengajuan gugatan Korlantas kepada KPK itu dapat dimaknai secara sosilogis bahwa Polri tidak ikhlas menerima pidato presiden yang mengalihkan perkara dugaan korupsi pengadaaan alat simulator SIM ke KPK. “Dalam persepsi publik jika Polri ikhlas menerima himbauan presiden tersebut maka niatan mengajukan gugatan itu mestinya tidak diajukan,” kata Jamal dalam pernyataannya kepadaBeritasatu.com, Kamis (01/11/2012). Selengkapnya >> www.beritasatu.comMenggugat KPK.pdf

October 25th, 2012 by admin

Walau respon masih terlambat, pidato Presiden SBY tentang konflik KPK dan Polri mampu meredakan ketegangan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih terlambat dalam merespon konflik KPK dan Polri.
namun demikian pidato Senin malam di Istana Negara merupakan obat yang ampuh untuk meredakan ketegangan antara KPK dengan Polri.
Demikian pendapat Jamal Wiwoho, Guru Besar Ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas sebelas Maret Surakarta dalam pernyataannya kepada Beritasatu.com, Senin (08/10/2012). Selengkapnya >> www.beritasatu.com ; Pidato SBY Redakan Ketegangan KPK dan Polri

October 25th, 2012 by admin

JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Jawa Tengah,  Prof Dr Jamal Wiwoho, menilai Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Senin (8/10/2012) malam merupakan obat yang ampuh untuk meredakan ketegangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. Ia mencatat lima hal positif dari pidato tersebut. Selengkapnya >> www.kompas.com ; 5 Hal Positif Pidato Presiden Menurut Guru Besar UNS

October 25th, 2012 by admin

Karanganyarpos & Solopos, edisi Selasa, 23 Oktober 2012

SOLO -– Pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo molor lagi. Pasalnya pengumuman yang dijadwalkan Selasa (23/10/2012), sampai Selasa sore belum dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sebelumnya, keterlambatan pengumuman pun terjadi hampir tiga pekan saat seleksi CPNS tahap pertama yang dilaksanakan Sabtu (8/9/2012). Awalnya pengumuman dijadwalkan pada 18 September tapu baru diumumkan 9 Oktober.

Pembantu Rektor II UNS, Jamal Wiwoho, menjelaskan sampai saat itu UNS belum mendapatkan pemberitahuan dari Kemendikbud mengenai keterlambatan pengumuman hasil seleksi terakhir cpns dosen UNS. Namun karena UNS hanya sebagai penyelenggara, pihaknya hanya bisa menunggu sampai ada pemberitahuan dari pusat. Selengkapnya >> Karanganyarpos.com ; Solopos.com ; Pengumuman CPNS Dosen UNS Molor Lagi.pdf

October 25th, 2012 by admin

Suarakarya, edisi Rabu, 17 Oktober 2012

Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang didampingi dengan beberapa menteri dan disampaikan dalam rangka ” melerai” pertikaian antara Polri dengan KPK akhirnya dapat menurunkan panasnya suhu pertikaian kedua lembaga penegakan hukum tersebut. Salah satu isi atau poin penting pada pidato tersebut adalah sikap dan komitmen Presiden berkaitan dengan penanganan kasus Komisaris Polisi Novel Baswedan. Presiden pada intinya menyatakan bahwa keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Novel Baswedan tidak tepat, baik dari segi waktu maupun cara penangannya.

Pidato Presiden SBY tersebut dapat dimaknai dalam 2 hal. Yang pertama, soal waktu penanganannya dan yang kedua, dalam kaitanya dengan cara penanganannya.

Jika dikaitkan dengan waktu penangananya, ada beberapa pertanyaan besar yang menyeruak ke permukaan, misalnya, soal tempores delicti (waktu terjadinya perkara) yang konon terjadi pada tahun 2004. Kala itu Kompol Novel sebagai Kasatreskrim di Polda Bengkulu diduga turut serta atau dapat diduga melakukan pembunuhan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Selengkapnya >> Suarakarya-online.comPenanganan Perkara dalam Diri Polisi.pdf