Menggugat KPK, Polri Belum Ikhlas Kasus Korlantas
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan gugatan perdata Korps Lalu Lintas ke KPK. Korlantas sebagai institusi menggugat diangkutnya beberapa dokumen saat dilakukan penggeledahan oleh KPK pada tanggal 30 Juli 2012. Melalui pengacara Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang, Korlantas mencatatkan sejarah pertama hukum di Indonesia. Inilah pertama kali dalam dinamika hukum di Indonesia sebuah insititusi penegak hukum menggugat penegak hukum lainnya.
Menurut Jamal Wiwoho, Guru Besar Ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta pengajuan gugatan Korlantas kepada KPK itu dapat dimaknai secara sosilogis bahwa Polri tidak ikhlas menerima pidato presiden yang mengalihkan perkara dugaan korupsi pengadaaan alat simulator SIM ke KPK. “Dalam persepsi publik jika Polri ikhlas menerima himbauan presiden tersebut maka niatan mengajukan gugatan itu mestinya tidak diajukan,” kata Jamal dalam pernyataannya kepadaBeritasatu.com, Kamis (01/11/2012). Selengkapnya >> www.beritasatu.com ; Menggugat KPK.pdf
Leave a Reply