Penanganan Perkara dalam Diri Polisi
Suarakarya, edisi Rabu, 17 Oktober 2012
Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang didampingi dengan beberapa menteri dan disampaikan dalam rangka ” melerai” pertikaian antara Polri dengan KPK akhirnya dapat menurunkan panasnya suhu pertikaian kedua lembaga penegakan hukum tersebut. Salah satu isi atau poin penting pada pidato tersebut adalah sikap dan komitmen Presiden berkaitan dengan penanganan kasus Komisaris Polisi Novel Baswedan. Presiden pada intinya menyatakan bahwa keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Novel Baswedan tidak tepat, baik dari segi waktu maupun cara penangannya.
Pidato Presiden SBY tersebut dapat dimaknai dalam 2 hal. Yang pertama, soal waktu penanganannya dan yang kedua, dalam kaitanya dengan cara penanganannya.
Jika dikaitkan dengan waktu penangananya, ada beberapa pertanyaan besar yang menyeruak ke permukaan, misalnya, soal tempores delicti (waktu terjadinya perkara) yang konon terjadi pada tahun 2004. Kala itu Kompol Novel sebagai Kasatreskrim di Polda Bengkulu diduga turut serta atau dapat diduga melakukan pembunuhan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Selengkapnya >> Suarakarya-online.com ; Penanganan Perkara dalam Diri Polisi.pdf
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Mendapat amanah sebagai Dosen di Fakultas Hukum UNS. Pernah menjadi Pembantu/Wakil Rektor II UNS Periode 2011-2015 (Bidang Administrasi, Keuangan dan Kepegawaian). Dan sekarang menjadi Rektor Universitas Sebelas Maret


Leave a Reply