February 7th, 2012 by admin

(suarapembaruan.com, Senin, 6 Januari 2012) Kasus suap proyek wisma atlet SEA Games dan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 menjadi tantangan terbesar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Janji Ketua KPK Abraham Samad akan menuntaskan perkara-perkara besar pada satu tahun awal kepemimpinannya, akan teruji dalam menangani dua perkara kunci ini.

Dua kasus besar tersebut bisa menjadi titik tolak bangkitnya kewibawaan institusi KPK setelah sebelumnya sempat dikriminalisasikan dengan kasus cicak melawan buaya. Keseriusan penanganan kasus ini memiliki dampak signifikan untuk meningkatkan eksistensi KPK dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan KPK sebagai pengawal terdepan pemberantasan korupsi di Republik ini.

KPK harus lebih cermat dan fokus untuk menyelesaikan dua kasus ibarat gunung es tersebut sampai tuntas. Mengapa hal ini penulis tekankan? Karena kasus tersebut melibatkan banyak elite politik negeri ini dan menyentuh pusaran keuangan dan kekuasaan. (more…)

October 22nd, 2009 by admin

SOLO (KRjogja.com)- Bakal calon rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dilarang menandatangani kontrak politik dengan civitas akademika, baik karyawan, dosen maupun mahasiswa. Jika larangan ini tidak dipatahui, balon rektor bisa terkena sanksi untuk tidak diikutkan dalam pemilihan rektor periode 2011-2015.

Prof Dr Jamal Wiwoho SH MH, Ketua II Panitia Persiapan Pemilihan Calon Pimpinan Universitas (P3CPU) mengatakan peraturan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Panitia yang ditandatangani Rektor. Larangan adanya kontrak politik karena pemilihan rektor bukan Pilkada. Semua kandidat rektor UNS lebih diarahkan untuk melakukan percepatan UNS menuju World Class University (WCU).

Selain dilarang membuat dan menandatangani kontrak politik, para calon juga tidak diperkenankan melakukan money-politic, black campaign, menjelek-jelekan sesama calon serta tidak boleh memasang tanda gambar. “Semua atribut dan tanda gambar akan dibuat P3CPU. Dan para calon juga dilarang merusak tanda gambar atau atribut yang terpasang,” kata Prof Jamal Wiwoho, Selasa (24/8).

Larangan kontrak politik diberlakukan, karena sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) telah punya rencana menyodorkan kontrak akademik kepada para calon rektor sebagai salah satu upaya bargaining. Prof Jamal akan mencoba melakukan pendekatan dengan mahasiswa agar tidak merealisir rencana tersebut. Karena hal itu menjadi larangan dalam kampanye calon rektor.(Qom) [ Detail ]