July 24th, 2012 by admin

Solopos
Edisi Selasa, 24 Juli 2012

SOLO-Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo membuka lowongan 35 dosen. Pendaftaran online dibuka 30 Juli-13 Agustus. Pengiriman berkas dilayani 30 Juli-14 Agustus.

Pembantu Rektor II UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho SH MHum, mengungkapkan 35 dosen itu terdiri atas 14 dosen Fakultas Kedokteran, enam dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), empat dosen Fakultas Pertanian, empat dosen Fakultas Sastra dan Seni Rupa, lima dosen Fakultas Teknik dan dua dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA).

Sebenarnya, kata Jamal, UNS mengajukan formasi lowongan dosen sebanyak 253 orang sesuai kebutuhan. Pasalnya banyak dosen UNS yang akan pensiun ataupun menggantikan dosen yang meninggal dunia. “Tapi yang disetujui Kemendikbud hanya 35 dosen,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/7/2012). [selengkapnya]

 

June 7th, 2012 by admin

SOLO-Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tetap akan memberlakukan sistem pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mulai tahun pelajaran 2012/2013. Sebelumnya muncul pemberitaan di sejumlah media, pemberlakuan UKT ditunda tahun 2013.

Pembantu Rektor II UNS Prof Dr Jamal Wiwoho mengungkapkan selama belum ada hitam di atas putih tentang penundaan sistem pembayaran UKT, UNS tetap akan memberlakukan UKT. “UKT jalan terus. Kita belum ada info penundaan, jadi tetap mulai tahun ini,” ungkapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/6/2012).

Adanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) bagi PTN seperti UNS, terangnya, merupakan salah satu bukti pemerintah akan memberlakukan UKT tahun ini. “Tapi kita akan tunggu kepastian dari pusat. Kalau ternyata diminta menunda, ya bagaimana lagi,” jelasnya.

Jamal berharap sistem UKT mulai diberlakukan tahun ini. Pasalnya PTN seperti UNS sudah menyiapkan segalanya sejak lama. Terlebih UKT UNS sudah diinformasikan kepada masyarakat luas dan di-upload di website Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) UNS. Mahasiswa baru UNS yang diterima melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) juga akan mulai membayar 12-13 Juni mendatang.

Dengan sistem UKT, terangnya, biaya yang harus disiapkan mahasiswa baru tidak sebanyak biaya yang harus disiapkan dengan sistem lama. Ia mencontohkan mahasiswa baru Fakultas Hukum UNS. Dengan sistem UKT mereka hanya perlu menyiapkan uang Rp2,5 juta. Tapi jika diterapkan sistem lama, uang yang harus disiapkan lebih dari Rp6 juta. Pasalnya Biaya Pengembangan Institusi (BPI) saja sekitar Rp6 juta.

Sementara itu Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS, Toma Patriot, berharap pimpinan UNS transparan terhadap kebijakan UKT. Dalam waktu dekat BEM UNS berniat mengadakan audiensi dengan pihak rektorat untuk menanyakan hal itu. Saat ini BEM UNS sedang melakukan kajian sisi positif dan negatif pemberlakukan UKT. “Kami berharap ada transparansi rincian UKT setiap program studi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil kajian awal ditemukan selisih antara sistem pembayaran lama dengan UKT. Di FKIP misalnya, ditemukan selisih sekitar Rp1 juta.

sumber : www.solopos.com

June 7th, 2012 by admin

Kamis, 07/06/2012 06:00 WIB – Anisaul Karimah

SOlO—Universitas Sebelas Maret (UNS) akan tetap menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyatakan penundaan penerapan sistem UKT hingga tahun 2012.
UKT di UNS akan jalan terus sebelum ada pemberitahuan secara tertulis dan resmi dari Kemendikbud. Pasalnya, UNS telah menyiapkan penerapan UKT dengan maksimal dan telah menyosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Kita sudah siap semuanya, konsep dan besaran UKT sudah kita sosialisasikan melalui website. Kalau tiba-tiba ada informasi penundaan, maka yang akan kebingungan masyarakat. Masyarakat akan berpikir siapa yang harusnya dipercaya dan tentu akan menimbulkan gejolak,” kata Pembantu Rektor II Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Jamal Wiwoho kepada Joglosemar, Rabu (6/6) sore, di ruang kerjanya.
Menurutnya, jika memang benar ada penundaan maka hal itu dinilai terlalu cepat karena pembayaran calon Mahasiswa Baru (Maru) jalur undangan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sudah akan dimulai pada 12 Juni 2012. Mungkin saat ini masyarakat telah menyiapkan uang pembayaran dengan besaran UKT yang telah di-upload di website. “Kalau tidak dengan sistem UKT, maka pembayaran uang kuliah besarannya akan sangat banyak karena ada Bantuan Pembangunan Institut (BPI),” ujar dia.
Jamal mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi dari Kemendikbud, meskipun sudah ada pemberitaan di berbagai media tentang penundaan UKT karena belum semua Perguruan Tinggi (PT) siap.

Anisaul Karimah

Sumber : http://www.harianjoglosemar.com/

 

June 7th, 2012 by admin

Selasa, 05/06/2012 06:00 WIB – Anisaul Karimah

SOLO—Pembantu Rektor II Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Jamal Wiwoho, menilai, besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dihitung dan ditentukan UNS masih tergolong murah. Pihaknya menjamin, tidak akan ada lagi pungutan tambahan hingga mahasiswa semester delapan termasuk biaya kegiatan mahasiswa maupun wisuda.

“Kalau tiap semester dipungut sekitar Rp 2,5 juta untuk jurusan yang biasa dan jika ditotal kuliah Strata Satu (S1) hanya habis Rp 20 juta. Apakah itu tidak tergolong murah?” ujar Jamal, kepada wartawan, Senin (4/6), di lingkungan UNS.
Namun, diakuinya, untuk jurusan yang biayanya terbesar seperti Kedokteran memang mencapai Rp 5. 549.000 untuk program reguler dan untuk swadana besarannya mencapai Rp 19. 920. 000 tiap semester. Kendati demikian, menurutnya, biaya ini justru meringankan. Karena besaran Bantuan Pembangunan Institut (BPI) untuk swadana mencapai Rp 125 juta dan akan terbagi selama delapan semester. Sebelumnya BPI hanya dicicil selama dua semester. Karena itu pemberlakuan UKT justru meringankan.
Jamal menjelaskan, sebenarnya untuk penerapan UKT, universitas akan kekurangan dana terutama pada masa penerimaan mahasiswa baru karena tidak ada BPI yang dipungut dari mahasiswa baru (Maru). Namun Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), rupanya telah mengantisipasi dengan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang didapat dari sekitar 12 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang total untuk UNS mencapai Rp 228 miliar. “Kita dapat 12 persennya dari PNBP berjumlah sekitar Rp 26.432.000.000. Sehingga kita dapat terbantu dan optimis pada penerapan UKT ketiga nanti PT sudah dapat berjalan normal,” terangnya.
“Pelayanan kampus pada mahasiswa akan lebih pasti, karena poin-poin pembiayaan juga sudah ada dan tetap tidak akan naik atau ada tambahan biaya. Kita pun juga tak ada rencana untuk mengurangi kualitas pelayanan kita dengan sistem ini,” tambah Jamal. Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) segera minta transparansi penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada pihak rektorat. Pasalnya, mereka menilai besaran UKT yang dipungut tiap semester terlalu besar jika dibanding dengan akumulasi total biaya.

Anisaul Karimah

 

Sumber : http://www.harianjoglosemar.com/

 

May 30th, 2012 by admin

(Media Indonesia, 28 Mei 2012, e-paper hal.22)

KEBIJAKAN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, 34, warga negara Australia, membuat sebagian rakyat Indonesia terhenyak. Bagaimana tidak? Di tengah aksi gencarnya perang melawan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), SBY sebagai pemimpin negeri ini memberikan grasi kepada terpidana narkoba.

Presiden Yudhoyono telah menandatangani pengurangan masa hukuman (grasi) sebanyak lima tahun terhadap Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus ganja yang dihukum di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Hal itu diungkapkan Mensesneg Sudi Silalahi, pada Selasa 22 Mei 2012 di kompleks Istana Negara, Jakarta.

Keputusan Presiden untuk memberikan grasi itu dirasa aneh karena Corby yang telah divonis 20 tahun oleh PN Denpasar Bali pada 27 Mei 2005 telah menyelundupkan 4,2 kg ganja ke Bali lewat Bandar Udara Ngurah Rai. Pada sisi yang lain, Presiden dan Menkum dan HAM di berbagai kesempatan mengatakan mengetatkan pemberian remisi, khususnya terhadap tindak pidana yang tergolong extra ordinary crime, yaitu korupsi, money l a u n d e r – ing, terorisme, dan narkotika. M e n j a d i k e a ne h a n karena di satu sisi Presiden bersama Menkum dan HAM mengadakan pengetatan terhadap kejahatan yang tergolong kejahatan luar biasa (karena amat memenga ruhi hidup dan kehidupan umat manusia di dunia ini) salah satunya narkoba, tetapi di sisi lain justru Presiden memberikan grasi kepada terpidana narkoba. (more…)

March 16th, 2012 by admin

(Media Indonesia (e-paper hal. 26), 16 Maret 2012)

PADA 27 Februari 2012 Mahkamah Agung telah mengeluarkan sebuah kebijakan baru terkait dengan penanganan tindak pidana ringan (tipiring) yang dalam dua tahun terakhir ini telah banyak merobek perasaan keadilan masyarakat, utamanya pada proses penanganan kejahatan pencurian tersebut.
Langkah progresif yang dilakukan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP perlu kita sikapi secara positif dan sekaligus kritis.

Harus diakui bahwa selama ini KUHP yang kita pakai sebagai pedoman dan parameter untuk menentukan kriteria pencurian ringan sudah berusia lebih dari 130 tahun. Ketika itu, batas tindak pidana pencurian ringan ialah 26 gulden. Setelah itu pada 1960, sistem hukum Indonesia mengadaptasi batas pencurian ringan menjadi Rp250 (dua ratus lima puluh rupiah), dengan perbandingan pada waktu itu harga minyak dunia berkisar US$1,8 per barel dan harga emas dunia US$35 per ons. Jika dibandingkan dengan situasi saat ini, harga minyak dunia berkisar US$100 per barel dan harga emas menembus hingga US$1.700 per ons. Oleh karena itu, pantas rasanya terobosan hukum yang dilakukan MA dalam penanganan tindak pencurian ringan, yang awalnya nilainya kurang dari Rp250, kini diubah menjadi Rp2,5 juta, karena kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat kecil, yang tetap diadili dengan ketentuan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa, sangat merusak nilai keadilan masyarakat. Apalagi barang yang dicuri berada di tempat umum.

Masih melekat dalam ingatan kita tentang bagaimana penanganan kasus pencurian ringan, misalnya pencurian sandal jepit milik polisi oleh AAL di Palu, Sulawesi, atau kasus Nenek Minah, pencuri tiga buah kakao di Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, yang divonis penjara 1 bulan 15 hari (2009). Dua tahun lalu, Kholil dan Basir di Kediri, Jawa Timur, menjadi pesakitan karena mencuri semangka.
Implikasi Terobosan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Perma Nomor 2/2012 mengenai Penye suaian Batasan Tindak Pi dana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP tersebut akan memiliki beberapa implikasi.

Pertama, de ngan peru bahan nilai dari Rp250 menjadi Rp2,5 juta melalui Perma No 2/2012, Mahkamah Agung telah melakukan perubahan hukum dalam memandang penyelesaian nilai atas suatu barang yang dikategorikan sebagai pencurian ringan.
Kedua, terobosan itu apakah mengikat semua penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim).

Penulis melihat keberadaan perma itu menekankan sebagai pedoman hakim dalam menangani perkara yang masuk kategori pencurian ringan. Dengan dikeluarkannya perma tersebut, terdakwa dengan kasus pencurian yang nilainya di bawah Rp2,5 juta, jika masuk ke persidangan, jangan sampai ditahan. Ke depan desain perma yang ada tampaknya akan memiliki implikasi lain yang perlu disempurnakan.

Jika melihat jangkauan kewenangan melalui peraturan Mahkamah Agung, rasa nya hal itu tidak memi liki pengaruh signifikan dan mengikat terhadap polisi dan jaksa, kecuali jika ada spirit bersama dari kedua pimpinan institusi tersebut untuk mendukung kebijakan yang telah dibuat Ketua MA. Perlu diingat bahwa polisi maupun jaksa tetap be kerja dan berpedoman dengan konstruksi yang telah ada dalam KUHAP dan KUHP. Itu berarti, dalam konteks pencurian, polisi atau jaksa akan merekonstruksi ketentuan Pasal 362 KUHP.

Perlu diketahui polisi sebagai penyidik dalam proses penyelidikan kasus pencurian biasanya lebih memfokuskan diri pada ketentuan Pasal 362 KUHP. Polisi bisa menimbang-nimbang apakah perkara tersebut bisa diteruskan dalam proses penyidikan atau tidak. Dalam konteks ini polisi akan melakukan konstruksi rumusan ketentuan Pasal 362 KUHP.

Meski demikian, sebetulnya penyidik tidak bisa hanya membaca dari bunyi teks sebuah undang-undang, tetapi juga harus menggunakan upaya yang cerdas dalam penanganannya. Misalkan polisi harus berani melakukan terobosan untuk memediatori antara pencuri dan korbannya. Pendekatan melalui restorative justice perlu dikembangkan aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, mestinya polisi harus mempunyai pengetahuan psikologi yang memadai untuk menangani masalah-masalah tersebut. Dalam hal ini diperlukan kualitas penyidik yang baik dan profesional. Apabila proses tersebut mengalami jalan buntu, bisa dilakukan dengan tindak pidana ringan dan polisi harus berani tidak menahan.

Bila kita lihat kembali rumusan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak dalam proses penyidikan sangat bergantung pada penyidik yang menangani perkara. Pasal 21 ayat (1) KU HAP intinya menjelaskan bahwa tersangka a t a u t erdakwa untuk kepentingan penyidikan dapat ditahan karena tiga alasan, yaitu tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Jika hal itu diterapkan dalam menangani pencurian yang melibatkan orang miskin, tampaknya ketiga unsur yang dirumuskan dalam KUHAP tersebut hampir tidak akan dilakukan tersangka.
Oleh karena itu, polisi harus mempunyai independensi yang kuat dari pengaruh luar dalam menangani setiap perkara.

[ Detail ]

February 16th, 2012 by admin

[Koran-Digital] Jamal Wiwoho: Suksesi MA dan Reformasi Peradilan
Media Indonesia, 13 Februari 2012

Suksesi MA dan Reformasi Peradilan
Jamal Wiwoho Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta

Masih adanya perbedaan perlakuan penanganan perkara yang melibatkan kelompok elite (orang besar) dan penanganan kasus orang miskin harus segera dikikis habis.”

SETELAH melalui proses panjang, akhirnya Hatta Ali terpilih menjadi ketua baru Mahkamah Agung (MA) menggantikan Harifin Tumpa yang akan pensiun bulan ini. Dengan terpilihnya Hatta Ali, semoga MA bisa menjadi lembaga negara yang bermartabat dan berwibawa.
Selain itu, pergantian kepemimpinan di tubuh MA diharapkan akan memunculkan agenda-agenda dan terobosan baru, yang bisa memberikan semangat baru bagi seluruh hakim di internal lembaga MA untuk melakukan perubahan bersama. Publik memiliki harapan besar agar MA menjadi pilar utama untuk meletakkan penegakan hukum (law inforcement) yang berkeadilan. Sekarang tinggal bagaimana desain perubahan yang akan dilakukan Hatta Ali untuk membenahi carut marut persoalan di badan peradilan Indonesia.

Penulis menilai ada persoalan mendasar yang harus diselesaikan oleh ketua baru MA, yaitu mengenai adanya penumpukan perkara, baik perkara kasasi maupun peninjauan kembali, adanya hakim nakal, sampai masalah praktik mafia peradilan serta integritas para hakim sendiri. Itu semua nantinya akan berujung pada penurunan kredibilitas dan martabat MA di mata publik. Dalam kondisi terburuk, publik akan menilai bahwa penegakan hukum di Republik ini sedang mati suri.

Oleh karena itu, perlu ada konsentrasi khusus yang harus dilakukan Hatta Ali dalam memimpin lembaga MA agar dapat menegakkan hukum dan keadilan serta bisa meningkatkan kepercayaan publik. Langkah strategis yang penting dilakukan ketua baru MA antara lain, pertama, menerapkan fungsi Mahkamah Agung sebagai pembina dan pengawas badan badan peradilan, baik peradilan umum maupun peradilan khusus secara optimal. Hal itu penting dilakukan, karena hakim agung adalah hakim senior dan berpengalaman. Dengan pembinaan dan pengawasan yang baik, putusan-putusan yang dihasilkan hakim tidak sekadar sebagai corong undang-undang. Selain itu, hakim bisa memberikan terobosan hukum secara progresif dalam mensikapi kompleksitas perkara penegakan hukum di Republik ini.

Jika paradigma hakim hanya sebagai corong undangundang, hakim tidak berani keluar dari ketentuan normatif, dengan berlindung di balik kepastian hukum.
Dengan demikian, keadilan substansial yang selalu diharapkan masyarakat agar tercipta akan sulit ditemui dalam tataran pelaksanaannya. Jangan sampai pendapat yang berkembang di berbagai kalangan, bahwa hukum hanya tajam jika berhadapan dengan orang lemah dan tidak memiliki akses ekonomi dan politik, tapi tumpul dan tidak berdaya jika berhadapan dengan orang yang dekat dengan kekuasaan dan uang, benar-benar terjadi.

Kedua, ketua baru MA diharapkan mampu menangani dua kasus besar, yaitu masalah tindak pidana korupsi dan narkotika yang telah banyak merugikan keuangan negara, menyengsarakan rakyat, dan menghancurkan generasi anak bangsa. Ketua baru MA harus mampu memberikan hukuman terberat terhadap kejahatan korupsi dan narkotika sebagai pilar utama untuk memberikan keteladanan dalam penanganan penegakan hukum di Indonesia.

Terkait dengan dua kasus tersebut, ketua baru MA harus dapat menjadi spirit dan inspirator terdepan dalam melakukan perang melawan korupsi dan narkotika. Hal itu penting dilakukan karena penegakan hukum yang selama ini terjadi masih jauh dari nilai-nilai keadilan yang diharapkan rakyat. Banyak kasus korupsi yang divonis dengan hukuman ringan (rata-rata 2-5 tahun saja), begitu pula dengan tindak pidana narkotika yang hanya sering menjerat pelaku dalam level pemakai atau korban, dan belum sampai kepada bandar-bandar besar dan pengedarnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi dan narkotika, hakim harus berani menerapkan hukuman mati untuk memberikan efek jera bagi semua pihak yang akan atau sedang terlibat dalam kasus. Hal itu sebagai bentuk komitmen institusi peradilan yang berkontribusi memperbaiki kondisi bangsa yang semakin terpuruk melalui penegakan hukum. Rumusan adanya hukuman mati, sebagaimana ketentuan Pasal 10 KUHP, penting untuk diterapkan mengingat Indonesia sudah dalam keadaan darurat akibat menjamurnya tindak pidana korupsi dan narkotika.

Ketentuan hukuman mati juga telah dirumuskan dalam Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman mati juga dirumuskan dalam penanganan tindak pidana narkotika sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 113, 114, 116, 118, 119, dan 121 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang tidak kalah pentingnya ialah peningkatan kualitas pemahaman para hakim agung atas berbagai masalah yang semakin kompleks sebagai akibat cepatnya perkembangan iptek. Misalnya masalah hak atas kekayaan intelektual (hak cipta, hak merek, hak paten, design industry, rahasia dagang), masalah perbankan, pencucian uang (money laundering), teknologi informasi, dan transaksi elektronik.

Ketiga, perlu adanya reformasi moralitas.
Hal tersebut mendesak dilakukan karena perbaikan kesejahteraan hakim melalui remunerasi ternyata belum dapat memberikan perubahan signifikan perilaku menyimpang yang dilakukan oknum hakim. Pada kenyataannya sebagian hakim ternyata tidak cukup kuat menghindari diri dari gesekan-gesekan para pihak yang sedang beperkara di pengadilan.

Praktik suap atau mafia peradilan masih sering terjadi ketika proses peradilan sedang berjalan. Sosok hakim yang memiliki integritas dan moralitas tinggi diperlukan agar dalam menjalankan tugas benar-benar mengedepankan penegakan hukum dan keadilan, bukan karena faktor lain di luar hukum, misalnya faktor ekonomi.

Namun, faktanya hakim masih sering bersekongkol atau terjebak dalam suap atau sogok atau bahkan berteman dalam sindikat mafia peradilan. Perlunya statement secara terbuka bagi hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai MA yang mengatakan `kami tidak akan menerima suap’ merupakan bentuk komitmen nyata atas reformasi mo rali tas ini.

Reformasi moralitas tersebut dapat dibangun secara komprehensif. Mulai sistem input, yaitu sejak penyaringan hakim, kemudian pendidikan hakim, sistem penentuan jenjang karier, dan penempatan harus dapat dipastikan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jangan sampai istilah dalam penempatan jabatan–tempat/ jabatan daerah basah dan tempat/jabatan daerah kering–masih terjadi di tubuh MA.
Di samping itu, perbaikan moralitas juga harus tecermin dalam diri hakim pada setiap penangan perkara.

Masih adanya perbedaan perlakuan penanganan perkara yang melibatkan kelompok elite (orang besar) dan penanganan kasus orang miskin harus segera dikikis habis.
Jangan sampai pameo why the have always came ahead, yakni `mengapa si kaya harus selalu menang dalam setiap berperkara’, selalu terjadi dalam kenyatakan persidangan yang disebabkan masih banyaknya faktorfaktor nonhukum seperti ekonomi maupun politik yang memengaruhi putusan.

Reformasi moralitas ini dilakukan tidak hanya terhadap para hakim, tetapi juga staf pendukung seperti panitera, juru sita, dan pegawai lain yang berhadapan dengan masyarakat yang kadang-kadang turut dalam pencederaan penegakan hukum. Publik berharap ketua baru MA mampu mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Situasi yang tidak mudah dilakukan, tapi publik berharap Hatta Ali bisa mewujudkan nya. Semoga.