GLA, Pemeriksaan tak Perlu Menunggu Sidang Handoko
Karanganyar (Espos)--Pengamat Hukum UNS Solo, Prof Dr Jamal Wiwoho SH MH menyampaikan, penyebutan Bupati Rina Iriani SR dalam kasus oleh JPU saat sidang perdana digelar, menjadi pendukung untuk pengusutan tuntas kasus itu.
Jamal menganggap, sikap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Salman Maryadi untuk segera memeriksa Rina dalam kasus dugaan Korupsi proyek GLA, sudah benar. Proses pengusutan terhadap kasus itu diyakini akan terus menggelinding.
“Pernyataan itu membuka peluang untuk pengusutan tuntas, saya sependapat jika pemeriksaan itu tidak perlu menunggu persidangan Handoko Mulyono (terdakwa kasus GLA-red<I>) selesai,” katanya saat dihubungi Espos, Sabtu petang (31/7). [ Detail ]
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Mendapat amanah sebagai Dosen di Fakultas Hukum UNS. Pernah menjadi Pembantu/Wakil Rektor II UNS Periode 2011-2015 (Bidang Administrasi, Keuangan dan Kepegawaian). Dan sekarang menjadi Rektor Universitas Sebelas Maret


Leave a Reply