December 8th, 2012 by admin

JAKARTA, KOMPAS.com
Sabtu, 8 Desember 2012 | 07:24 WIB

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Prof Dr Jamal Wiwoho sangat setuju dengan langkah mundurnya Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apa yang dilakukan oleh AAM (Andi Alifian Mallarangeng) merupakan contoh dan suri tauladan bagi pembelajaran birokrasi di Indonesia dalam rangka menciptakan good governance dan clean government. Ingat bahwa sebagai tersangka dari KPK, memikirkan nasib diri sendiri saja sudah sangat sulit, apalagi memikirkan kementerian,” kata Jamal Wiwoho dalam siaran persnya yang diterima Kompas, Jumat (7/12/2012) petang. Selengkapnya >> nasional.kompas.com ; Langkah Mundur Andi Dipuji.pdf

December 4th, 2012 by admin

nasional.kompas.com, Selasa, 4 Desember 2012

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/12/2012) pukul 18.10 WIB akhirnya menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Jawa Tengah, Prof Dr Jamal Wiwoho, menilai, kecepatan KPK menahan Djoko Susilo merupakan langkah yang tepat dalam due process of law tanpa mempertimbangkan status atau pangkat.

“Penahanan dapat dilakukan untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan mencegah untuk melarikan diri,” kata Jamal Wiwoho dalam siaran persnya yang diterima Kompas, Selasa (4/11/2012). Penahanan tersebut, kata Jamal, dapat dimaknai juga sebagai jawaban atas keraguan sebagian masyarakat Indonesia atas kelambanan KPK menangani persoalan simulator surat izin mengemudi (SIM) ini sebagai akibat dari perebutan penanganan perkara ini apakah sebagai domain dari KPK atau kepolisian. Selengkapnya >> nasional.kompas.com ; Penahanan-Djoko-Susilo.pdf

November 24th, 2012 by admin

Media Indonesia
Edisi Sabtu, 24 November 2012. Hal. 14

Setelah melalui proses yang amat panjang, akhirnya pada 19 November KPK mendapatkan dua alat bukti kuat untuk meningkatkan proses penyelidikan kasus Bank Century yang dimulai sejak 8 Desember 2009 ke proses penyidikan sekaligus menetapkan dua mantan pejabat teras Bank Indonesia, BM (mantan deputi bidang 4-pengelolaan moneter devisa) dan SCF (mantan deputi bidang 5-pengawasan) sebagai tersangka. Penetapan kedua tersangka Century Gate tersebut diyakini KPK setelah memeriksa lebih dari 150  orang yang mengetahui seluk-beluk pengucuran dana kepada Bank Century. Selengkapnya >> mediaindonesia.com ; CenturyGate.pdf

November 2nd, 2012 by admin

Media Indonesia
Edisi Jumat, 2 November 2012, Hal. 20

RABU (31/10) siang, serombongan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipimpin Ketua BPK Hadi Purnomo menyerahkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan sejak Februari 2012 hingga 30 Oktober 2012. Ada beberapa hal yang menarik dari temuan BPK yang diserahkan kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso itu, antara lain mengenai beberapa hal substansial yang berkaitan dengan persiapan dan pengadaan megaproyek sekolah olahraga di bukit Hambalang, Sentul, Jawa Barat, atau yang dikenal juga dengan P3 SON (Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional).

Dalam audit investigasi tersebut ada beberapa temuan yang memunculkan dugaan telah terjadi penyimpangan pada proyek tersebut, misalnya soal yang berkaitan dengan SK hak pakai, izin lokasi site plan proyek, izin mendirikan bangunan oleh kepala badan perizinan terpadu, pendapat teknis, kontrak tahun jamak (multiyear) yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wa? d Muharam, dan adanya dugaan pembiaran oleh Menpora yang seharusnya memiliki wewenang pengendalian dan pengawasan. Selain itu, tidak melaksanakan pengendalian serta pengawasan sesuai dengan ketentuan PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Pemerintahan serta adanya persetujuan Menteri Keuangan atas kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan persetujuan tahun jamak tersebut. Selengkapnya >> MediaIndonesia.comAudit Hambalang

 

October 25th, 2012 by admin

Suarakarya, edisi Rabu, 17 Oktober 2012

Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang didampingi dengan beberapa menteri dan disampaikan dalam rangka ” melerai” pertikaian antara Polri dengan KPK akhirnya dapat menurunkan panasnya suhu pertikaian kedua lembaga penegakan hukum tersebut. Salah satu isi atau poin penting pada pidato tersebut adalah sikap dan komitmen Presiden berkaitan dengan penanganan kasus Komisaris Polisi Novel Baswedan. Presiden pada intinya menyatakan bahwa keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Novel Baswedan tidak tepat, baik dari segi waktu maupun cara penangannya.

Pidato Presiden SBY tersebut dapat dimaknai dalam 2 hal. Yang pertama, soal waktu penanganannya dan yang kedua, dalam kaitanya dengan cara penanganannya.

Jika dikaitkan dengan waktu penangananya, ada beberapa pertanyaan besar yang menyeruak ke permukaan, misalnya, soal tempores delicti (waktu terjadinya perkara) yang konon terjadi pada tahun 2004. Kala itu Kompol Novel sebagai Kasatreskrim di Polda Bengkulu diduga turut serta atau dapat diduga melakukan pembunuhan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Selengkapnya >> Suarakarya-online.comPenanganan Perkara dalam Diri Polisi.pdf

August 31st, 2012 by admin

JAGAT OPINI

Oleh: Prof Dr Jamal Wiwoho, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Pemecatan Ruhut Sitompul sebagai Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi DPP Partai Demokrat dalam acara silaturahmi nasional (silaknas) PD di Bogor, kian menambah panjang catatan yang kurang menguntungkan. Hal ini disebabkan cukup banyaknya masalah yang mendera PD selama satu setengah tahun terakhir ini. Itu dimulai dengan penetapan M Nazarudin sebagai tersangka dan akhirnya sebagai terpidana. Selengkapnya >>www.jagatberita.com ; Prahara Terus Berlalu Di Partai Demokrat

August 31st, 2012 by admin

Kompas.com
Sabtu, 15 Desember 2012

“Kekurangkompakan didalam PD tersebut kalau dibiarkan berlarut-larut tentunya amat tidak menguntungkan PD yang seharusnya segera melakukan konsolidasi untuk membuat hattrick (tiga kali memenangi pemilihan umum) pemenangan Pemilihan Umum 2014,” kata Prof Dr Jamal Wiwoho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) dalam siaran persnya yang diterima Kompas, Sabtu (15/12).

Pelengseran Ruhut, kata Jamal, dimaknai sebagai upaya untuk “menghabisi” kader yang berbeda pendapat dan sering menyerang sang ketua umum. Hal ini bisa diketahui karena pernyataan Ruhut yang selalu mendorong dan menuntut Anas Urbaningrum mundur sebagai Ketua Umum PD. Selengkapnya >> Demokrat Sulit Buat Hattrick Pada Pemilu 2014 ; www.kompas. com