ASPEK HUKUM Penyelenggaraan BPJS
Oleh: Prof. Dr. Jamal Wiwoho S.H., M.Hum. (Dosen FH UNS – Wakil Rektor II UNS)
Disampaikan Dalam Seminar Nasional dan Diskusi Interaktif “BPJS Mengancam Kelangsungan Dunia Usaha, Benarkah?”
Jaminan Sosial adalah program negara yang merupakan Amanat Pasal 28-H dan Pasal 34 UUD 1945 untuk memberikan perlindungan dasar kepada seluruh rakyat Indonesia. Amanat tersebut telah diwujudkan dengan berlakunya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Berdasarkan Ketentuan Umum pasal 1 angka 2, SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Sebagaimana mengacu pada Bab V tentang kepesertaan dan iuran terutama Pasal-pasal 13 dan 14 bahwa SJSN merupakan perpaduan antara program asuransi sosial dan bantuan sosial, sekalipun pendekatan dalam penyelenggaraan SJSN mengacu pada asuransi sosial. (selengkapnya) (download file presentasi)
Leave a Reply