Status Janggal Bupati Rina
Kasus korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Bupati Rina dan suaminya Tony ikut menikmati aliran dana GLA. Namun anehnya, status Rina belum menjadi tersangka sampai saat ini. Duduk di kursi pesakitan, pria berambut putih itu tampak tenang. Tatapan matanya tajam, ketika enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kesaksian yang diperoleh darinya secara bergantian. Beberapa kesaksian yang menjawab berbagai dugaan tentang keterlibatan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar, yakni Bupati Rina Iriani Ratnaningsih. Dialah Handoko Mulyono, Ketua KSU Sejahtera 2008, yang menjadi saksi kunci kasus korupsi GLA yang merugikan negara belasan miliar rupiah. Dari kesaksian Handoko inilah, Jaksa menyebut Bupati Rina dan suaminya ikut menikmati dana GLA senilai Rp 18,6 miliar yang sumbernya dari Kemenpera tahun 2007–2008.[ Selanjutnya…]
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Mendapat amanah sebagai Dosen di Fakultas Hukum UNS. Pernah menjadi Pembantu/Wakil Rektor II UNS Periode 2011-2015 (Bidang Administrasi, Keuangan dan Kepegawaian). Dan sekarang menjadi Rektor Universitas Sebelas Maret


Leave a Reply