July 18th, 2012 by admin

Makalah ini disampaikan  dalam rangka kegiatan  The 1st International Islamic Financial Inclusion Summit 2012  dengan tema: Optimalisasi , Penguatan dan Modernisasi Kelembagaan Keuangan  Mikro  Syariah Dalam Mewujudkan  Financial Inclusion Menuju Kesejahteraan  Masyarakat yang diselenggarakan Oleh DPP GP ANSOR  di Diamond Convention Centre (Ball Room) Surakarta pada  tanggal 18 Juli 2012

Naskah selengkapnya dapat diunduh disini

June 7th, 2012 by admin

SOLO-Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tetap akan memberlakukan sistem pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mulai tahun pelajaran 2012/2013. Sebelumnya muncul pemberitaan di sejumlah media, pemberlakuan UKT ditunda tahun 2013.

Pembantu Rektor II UNS Prof Dr Jamal Wiwoho mengungkapkan selama belum ada hitam di atas putih tentang penundaan sistem pembayaran UKT, UNS tetap akan memberlakukan UKT. “UKT jalan terus. Kita belum ada info penundaan, jadi tetap mulai tahun ini,” ungkapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/6/2012).

Adanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) bagi PTN seperti UNS, terangnya, merupakan salah satu bukti pemerintah akan memberlakukan UKT tahun ini. “Tapi kita akan tunggu kepastian dari pusat. Kalau ternyata diminta menunda, ya bagaimana lagi,” jelasnya.

Jamal berharap sistem UKT mulai diberlakukan tahun ini. Pasalnya PTN seperti UNS sudah menyiapkan segalanya sejak lama. Terlebih UKT UNS sudah diinformasikan kepada masyarakat luas dan di-upload di website Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) UNS. Mahasiswa baru UNS yang diterima melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) juga akan mulai membayar 12-13 Juni mendatang.

Dengan sistem UKT, terangnya, biaya yang harus disiapkan mahasiswa baru tidak sebanyak biaya yang harus disiapkan dengan sistem lama. Ia mencontohkan mahasiswa baru Fakultas Hukum UNS. Dengan sistem UKT mereka hanya perlu menyiapkan uang Rp2,5 juta. Tapi jika diterapkan sistem lama, uang yang harus disiapkan lebih dari Rp6 juta. Pasalnya Biaya Pengembangan Institusi (BPI) saja sekitar Rp6 juta.

Sementara itu Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS, Toma Patriot, berharap pimpinan UNS transparan terhadap kebijakan UKT. Dalam waktu dekat BEM UNS berniat mengadakan audiensi dengan pihak rektorat untuk menanyakan hal itu. Saat ini BEM UNS sedang melakukan kajian sisi positif dan negatif pemberlakukan UKT. “Kami berharap ada transparansi rincian UKT setiap program studi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil kajian awal ditemukan selisih antara sistem pembayaran lama dengan UKT. Di FKIP misalnya, ditemukan selisih sekitar Rp1 juta.

sumber : www.solopos.com

June 7th, 2012 by admin

Kamis, 07/06/2012 06:00 WIB – Anisaul Karimah

SOlO—Universitas Sebelas Maret (UNS) akan tetap menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyatakan penundaan penerapan sistem UKT hingga tahun 2012.
UKT di UNS akan jalan terus sebelum ada pemberitahuan secara tertulis dan resmi dari Kemendikbud. Pasalnya, UNS telah menyiapkan penerapan UKT dengan maksimal dan telah menyosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Kita sudah siap semuanya, konsep dan besaran UKT sudah kita sosialisasikan melalui website. Kalau tiba-tiba ada informasi penundaan, maka yang akan kebingungan masyarakat. Masyarakat akan berpikir siapa yang harusnya dipercaya dan tentu akan menimbulkan gejolak,” kata Pembantu Rektor II Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Jamal Wiwoho kepada Joglosemar, Rabu (6/6) sore, di ruang kerjanya.
Menurutnya, jika memang benar ada penundaan maka hal itu dinilai terlalu cepat karena pembayaran calon Mahasiswa Baru (Maru) jalur undangan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sudah akan dimulai pada 12 Juni 2012. Mungkin saat ini masyarakat telah menyiapkan uang pembayaran dengan besaran UKT yang telah di-upload di website. “Kalau tidak dengan sistem UKT, maka pembayaran uang kuliah besarannya akan sangat banyak karena ada Bantuan Pembangunan Institut (BPI),” ujar dia.
Jamal mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi dari Kemendikbud, meskipun sudah ada pemberitaan di berbagai media tentang penundaan UKT karena belum semua Perguruan Tinggi (PT) siap.

Anisaul Karimah

Sumber : http://www.harianjoglosemar.com/

 

June 7th, 2012 by admin

Selasa, 05/06/2012 06:00 WIB – Anisaul Karimah

SOLO—Pembantu Rektor II Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Jamal Wiwoho, menilai, besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dihitung dan ditentukan UNS masih tergolong murah. Pihaknya menjamin, tidak akan ada lagi pungutan tambahan hingga mahasiswa semester delapan termasuk biaya kegiatan mahasiswa maupun wisuda.

“Kalau tiap semester dipungut sekitar Rp 2,5 juta untuk jurusan yang biasa dan jika ditotal kuliah Strata Satu (S1) hanya habis Rp 20 juta. Apakah itu tidak tergolong murah?” ujar Jamal, kepada wartawan, Senin (4/6), di lingkungan UNS.
Namun, diakuinya, untuk jurusan yang biayanya terbesar seperti Kedokteran memang mencapai Rp 5. 549.000 untuk program reguler dan untuk swadana besarannya mencapai Rp 19. 920. 000 tiap semester. Kendati demikian, menurutnya, biaya ini justru meringankan. Karena besaran Bantuan Pembangunan Institut (BPI) untuk swadana mencapai Rp 125 juta dan akan terbagi selama delapan semester. Sebelumnya BPI hanya dicicil selama dua semester. Karena itu pemberlakuan UKT justru meringankan.
Jamal menjelaskan, sebenarnya untuk penerapan UKT, universitas akan kekurangan dana terutama pada masa penerimaan mahasiswa baru karena tidak ada BPI yang dipungut dari mahasiswa baru (Maru). Namun Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), rupanya telah mengantisipasi dengan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang didapat dari sekitar 12 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang total untuk UNS mencapai Rp 228 miliar. “Kita dapat 12 persennya dari PNBP berjumlah sekitar Rp 26.432.000.000. Sehingga kita dapat terbantu dan optimis pada penerapan UKT ketiga nanti PT sudah dapat berjalan normal,” terangnya.
“Pelayanan kampus pada mahasiswa akan lebih pasti, karena poin-poin pembiayaan juga sudah ada dan tetap tidak akan naik atau ada tambahan biaya. Kita pun juga tak ada rencana untuk mengurangi kualitas pelayanan kita dengan sistem ini,” tambah Jamal. Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) segera minta transparansi penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada pihak rektorat. Pasalnya, mereka menilai besaran UKT yang dipungut tiap semester terlalu besar jika dibanding dengan akumulasi total biaya.

Anisaul Karimah

 

Sumber : http://www.harianjoglosemar.com/

 

May 30th, 2012 by admin

(Media Indonesia, 28 Mei 2012, e-paper hal.22)

KEBIJAKAN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, 34, warga negara Australia, membuat sebagian rakyat Indonesia terhenyak. Bagaimana tidak? Di tengah aksi gencarnya perang melawan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), SBY sebagai pemimpin negeri ini memberikan grasi kepada terpidana narkoba.

Presiden Yudhoyono telah menandatangani pengurangan masa hukuman (grasi) sebanyak lima tahun terhadap Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus ganja yang dihukum di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Hal itu diungkapkan Mensesneg Sudi Silalahi, pada Selasa 22 Mei 2012 di kompleks Istana Negara, Jakarta.

Keputusan Presiden untuk memberikan grasi itu dirasa aneh karena Corby yang telah divonis 20 tahun oleh PN Denpasar Bali pada 27 Mei 2005 telah menyelundupkan 4,2 kg ganja ke Bali lewat Bandar Udara Ngurah Rai. Pada sisi yang lain, Presiden dan Menkum dan HAM di berbagai kesempatan mengatakan mengetatkan pemberian remisi, khususnya terhadap tindak pidana yang tergolong extra ordinary crime, yaitu korupsi, money l a u n d e r – ing, terorisme, dan narkotika. M e n j a d i k e a ne h a n karena di satu sisi Presiden bersama Menkum dan HAM mengadakan pengetatan terhadap kejahatan yang tergolong kejahatan luar biasa (karena amat memenga ruhi hidup dan kehidupan umat manusia di dunia ini) salah satunya narkoba, tetapi di sisi lain justru Presiden memberikan grasi kepada terpidana narkoba. (more…)

February 16th, 2012 by admin

[Koran-Digital] Jamal Wiwoho: Suksesi MA dan Reformasi Peradilan
Media Indonesia, 13 Februari 2012

Suksesi MA dan Reformasi Peradilan
Jamal Wiwoho Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta

Masih adanya perbedaan perlakuan penanganan perkara yang melibatkan kelompok elite (orang besar) dan penanganan kasus orang miskin harus segera dikikis habis.”

SETELAH melalui proses panjang, akhirnya Hatta Ali terpilih menjadi ketua baru Mahkamah Agung (MA) menggantikan Harifin Tumpa yang akan pensiun bulan ini. Dengan terpilihnya Hatta Ali, semoga MA bisa menjadi lembaga negara yang bermartabat dan berwibawa.
Selain itu, pergantian kepemimpinan di tubuh MA diharapkan akan memunculkan agenda-agenda dan terobosan baru, yang bisa memberikan semangat baru bagi seluruh hakim di internal lembaga MA untuk melakukan perubahan bersama. Publik memiliki harapan besar agar MA menjadi pilar utama untuk meletakkan penegakan hukum (law inforcement) yang berkeadilan. Sekarang tinggal bagaimana desain perubahan yang akan dilakukan Hatta Ali untuk membenahi carut marut persoalan di badan peradilan Indonesia.

Penulis menilai ada persoalan mendasar yang harus diselesaikan oleh ketua baru MA, yaitu mengenai adanya penumpukan perkara, baik perkara kasasi maupun peninjauan kembali, adanya hakim nakal, sampai masalah praktik mafia peradilan serta integritas para hakim sendiri. Itu semua nantinya akan berujung pada penurunan kredibilitas dan martabat MA di mata publik. Dalam kondisi terburuk, publik akan menilai bahwa penegakan hukum di Republik ini sedang mati suri.

Oleh karena itu, perlu ada konsentrasi khusus yang harus dilakukan Hatta Ali dalam memimpin lembaga MA agar dapat menegakkan hukum dan keadilan serta bisa meningkatkan kepercayaan publik. Langkah strategis yang penting dilakukan ketua baru MA antara lain, pertama, menerapkan fungsi Mahkamah Agung sebagai pembina dan pengawas badan badan peradilan, baik peradilan umum maupun peradilan khusus secara optimal. Hal itu penting dilakukan, karena hakim agung adalah hakim senior dan berpengalaman. Dengan pembinaan dan pengawasan yang baik, putusan-putusan yang dihasilkan hakim tidak sekadar sebagai corong undang-undang. Selain itu, hakim bisa memberikan terobosan hukum secara progresif dalam mensikapi kompleksitas perkara penegakan hukum di Republik ini.

Jika paradigma hakim hanya sebagai corong undangundang, hakim tidak berani keluar dari ketentuan normatif, dengan berlindung di balik kepastian hukum.
Dengan demikian, keadilan substansial yang selalu diharapkan masyarakat agar tercipta akan sulit ditemui dalam tataran pelaksanaannya. Jangan sampai pendapat yang berkembang di berbagai kalangan, bahwa hukum hanya tajam jika berhadapan dengan orang lemah dan tidak memiliki akses ekonomi dan politik, tapi tumpul dan tidak berdaya jika berhadapan dengan orang yang dekat dengan kekuasaan dan uang, benar-benar terjadi.

Kedua, ketua baru MA diharapkan mampu menangani dua kasus besar, yaitu masalah tindak pidana korupsi dan narkotika yang telah banyak merugikan keuangan negara, menyengsarakan rakyat, dan menghancurkan generasi anak bangsa. Ketua baru MA harus mampu memberikan hukuman terberat terhadap kejahatan korupsi dan narkotika sebagai pilar utama untuk memberikan keteladanan dalam penanganan penegakan hukum di Indonesia.

Terkait dengan dua kasus tersebut, ketua baru MA harus dapat menjadi spirit dan inspirator terdepan dalam melakukan perang melawan korupsi dan narkotika. Hal itu penting dilakukan karena penegakan hukum yang selama ini terjadi masih jauh dari nilai-nilai keadilan yang diharapkan rakyat. Banyak kasus korupsi yang divonis dengan hukuman ringan (rata-rata 2-5 tahun saja), begitu pula dengan tindak pidana narkotika yang hanya sering menjerat pelaku dalam level pemakai atau korban, dan belum sampai kepada bandar-bandar besar dan pengedarnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi dan narkotika, hakim harus berani menerapkan hukuman mati untuk memberikan efek jera bagi semua pihak yang akan atau sedang terlibat dalam kasus. Hal itu sebagai bentuk komitmen institusi peradilan yang berkontribusi memperbaiki kondisi bangsa yang semakin terpuruk melalui penegakan hukum. Rumusan adanya hukuman mati, sebagaimana ketentuan Pasal 10 KUHP, penting untuk diterapkan mengingat Indonesia sudah dalam keadaan darurat akibat menjamurnya tindak pidana korupsi dan narkotika.

Ketentuan hukuman mati juga telah dirumuskan dalam Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman mati juga dirumuskan dalam penanganan tindak pidana narkotika sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 113, 114, 116, 118, 119, dan 121 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang tidak kalah pentingnya ialah peningkatan kualitas pemahaman para hakim agung atas berbagai masalah yang semakin kompleks sebagai akibat cepatnya perkembangan iptek. Misalnya masalah hak atas kekayaan intelektual (hak cipta, hak merek, hak paten, design industry, rahasia dagang), masalah perbankan, pencucian uang (money laundering), teknologi informasi, dan transaksi elektronik.

Ketiga, perlu adanya reformasi moralitas.
Hal tersebut mendesak dilakukan karena perbaikan kesejahteraan hakim melalui remunerasi ternyata belum dapat memberikan perubahan signifikan perilaku menyimpang yang dilakukan oknum hakim. Pada kenyataannya sebagian hakim ternyata tidak cukup kuat menghindari diri dari gesekan-gesekan para pihak yang sedang beperkara di pengadilan.

Praktik suap atau mafia peradilan masih sering terjadi ketika proses peradilan sedang berjalan. Sosok hakim yang memiliki integritas dan moralitas tinggi diperlukan agar dalam menjalankan tugas benar-benar mengedepankan penegakan hukum dan keadilan, bukan karena faktor lain di luar hukum, misalnya faktor ekonomi.

Namun, faktanya hakim masih sering bersekongkol atau terjebak dalam suap atau sogok atau bahkan berteman dalam sindikat mafia peradilan. Perlunya statement secara terbuka bagi hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai MA yang mengatakan `kami tidak akan menerima suap’ merupakan bentuk komitmen nyata atas reformasi mo rali tas ini.

Reformasi moralitas tersebut dapat dibangun secara komprehensif. Mulai sistem input, yaitu sejak penyaringan hakim, kemudian pendidikan hakim, sistem penentuan jenjang karier, dan penempatan harus dapat dipastikan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jangan sampai istilah dalam penempatan jabatan–tempat/ jabatan daerah basah dan tempat/jabatan daerah kering–masih terjadi di tubuh MA.
Di samping itu, perbaikan moralitas juga harus tecermin dalam diri hakim pada setiap penangan perkara.

Masih adanya perbedaan perlakuan penanganan perkara yang melibatkan kelompok elite (orang besar) dan penanganan kasus orang miskin harus segera dikikis habis.
Jangan sampai pameo why the have always came ahead, yakni `mengapa si kaya harus selalu menang dalam setiap berperkara’, selalu terjadi dalam kenyatakan persidangan yang disebabkan masih banyaknya faktorfaktor nonhukum seperti ekonomi maupun politik yang memengaruhi putusan.

Reformasi moralitas ini dilakukan tidak hanya terhadap para hakim, tetapi juga staf pendukung seperti panitera, juru sita, dan pegawai lain yang berhadapan dengan masyarakat yang kadang-kadang turut dalam pencederaan penegakan hukum. Publik berharap ketua baru MA mampu mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Situasi yang tidak mudah dilakukan, tapi publik berharap Hatta Ali bisa mewujudkan nya. Semoga.