Tujuh Dosa Sosial
Suara Karya Online Edisi Selasa, 24 September 2013
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
Pembentua Rektor II/Guru Besar Ilmu Hukum UNS Solo
Fenomena korupsi telah menjangkiti birokrat, pegawai negeri, wirausaha swasta. Mereka telah memikul tujuh dosa sosial. Pertama, kekayaan tanpa kerja (wealth without work). Ini modus pengemplangan uang negara dengan doktrin “biar uang bekerja untuk kita”. Banyak pejabat publik memanfaatkan dan memaksimalkan efek posisi mereka secara haram untuk mendulang uang secara bejibun tanpa banyak bekerja. Selengkapnya >> Tujuh Dosa Sosial ; suarakarya-online
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Mendapat amanah sebagai Dosen di Fakultas Hukum UNS. Pernah menjadi Pembantu/Wakil Rektor II UNS Periode 2011-2015 (Bidang Administrasi, Keuangan dan Kepegawaian). Dan sekarang menjadi Rektor Universitas Sebelas Maret


Leave a Reply