Harmonisasi KPK dan Polri
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, MHum.
Guru Besar Fak Hukum UNS
Suara Karya Edisi Senin, 10 Desember 2012
Pertemuan anggota Komisi III DPR dengan 14 mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri selama sekitar tiga jam, baru-baru ini tetap menyisakan sebuah tanda tanya besar dalam pemahaman publik. Ini cukup beralasan jika pertemuan itu dikaitkan dengan kurang harmonisnya hubungan KPK dengan DPR serta hubungan KPK-kepolisian.
Hubungan KPK-DPR sempat merenggang, beberapa waktu lalu, menyusul bocornya ide dari DPR untuk merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga akan mengamputasi kewenangan KPK, terutama dalam melakukan penyadapan dan penuntutan. Selengkapnya >> harmonisasi KPK & Polri.pdf ; www.suarakarya-online.com
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Mendapat amanah sebagai Dosen di Fakultas Hukum UNS. Pernah menjadi Pembantu/Wakil Rektor II UNS Periode 2011-2015 (Bidang Administrasi, Keuangan dan Kepegawaian). Dan sekarang menjadi Rektor Universitas Sebelas Maret


Leave a Reply