August 31st, 2012 by admin

Media Indonesia epaper
Edisi, Rabu, 12 Desember 2012, Hal. 22
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. (Pembantu Rektor II/Guru Besar Fakultas Hukum UNS)

KONFERENSI pers yang dilakukan oleh Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, di Gedung KPK pada Kamis (6/12) malam, mengatakan bahwa terhadap AAM, AZM, dan MAT telah diajukan upaya pencekalan untuk bepergian ke luar negeri
selama enam bulan. Dalam kesempatan yang sama Bambang menyatakan bahwa pada 3 Desember 2012 Abraham M Samad (Ketua KPK) telah menandatangani permohonan pencekalan terhadap AAM sebagai tersangka. Informasi yang disampaikan oleh Wakil
Ketua KPK tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan status tersangka Deddy Kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen
(PPK) yang sudah ditetapkan oleh KPK pada 19 Juli 2012. Ia diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1 dan 3) juncto Pasal 55
KUHP yang telah menandatangani kontrak lelang dengan PT Adhi Karya pada 24 November 2010. Deddy yang pada waktu
itu menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menandatangani kontrak lelang
proyek Hambalang sebesar Rp1.077.920.000.000. Selengkapnya >> Pusaran Kasus Hambalang ; MediaIndonesia.com

Leave a Reply

Blue Captcha Image
Refresh

*