Publikasi Media
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadirkan sebuah paradoks konstitusional. Di satu sisi, MK tidak mengabulkan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk mendiskualifikasi Gibran. Di sisi lain, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut menyisakan pertanyaan mendasar mengenai persyaratan pencalonan, batas kewenangan lembaga negara, serta tanggung jawab penyelenggara pemilu.
Selengkapnya https://majalaheditor.com/insight/putusan-mk-menebus-dosa-masa-lalu/
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Mendapat amanah sebagai Dosen di Fakultas Hukum UNS. Pernah menjadi Pembantu/Wakil Rektor II UNS Periode 2011-2015 (Bidang Administrasi, Keuangan dan Kepegawaian). Dan sekarang menjadi Rektor Universitas Sebelas Maret


Leave a Reply