October 17th, 2026 by admin

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadirkan sebuah paradoks konstitusional. Di satu sisi, MK tidak mengabulkan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk mendiskualifikasi Gibran. Di sisi lain, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut menyisakan pertanyaan mendasar mengenai persyaratan pencalonan, batas kewenangan lembaga negara, serta tanggung jawab penyelenggara pemilu.

Selengkapnya https://majalaheditor.com/insight/putusan-mk-menebus-dosa-masa-lalu/

Leave a Reply

Blue Captcha Image
Refresh

*