Kewenangan MPD Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Disampaikan Dalam Diskusi Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD ) Surakarta pada tanggal 30 Agustus 2013 di Social Kichen Solo
Menurut Pasal 66 ayat 1 UU No 30 th 2004 Tentang Jabatan Notaris : untuk proses peradilan, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dng persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris berwenang mengambil focopy minut adan atau surat yang dilekatkan pada minut akta/protokol notaris dalam penyimpanan Notaris dan 2. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkait dengan akta yang dibuat. Selengkapnya >> KEWENANGAN MPD PASCA PUTUSAN MK
Leave a Reply