Kewenangan Anas Urbaningrum ‘De Facto’ Berakhir
Jagat Berita, 9 Februari 2013
Oleh: Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum ( Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret- UNS Solo)—
Keterangan pers yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono Jum’at (8/2) malam, mencoba mencari jalan keluar atas berbagai masalah yang mendera partai pemerintah ini. Ada beberapa poin penting apabila kita simak statemen dari SBY antara lain: Pertama, SBY memberikan kesempatan kepada Anas Urbaningrum untuk memfokuskan diri dalam menghadapi masalah hukum yang sedang ditangani oleh KPK; selengkapnya >> www.jagatberita.com ; Kewenangan Anas Urbaningrum.pdf
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Mendapat amanah sebagai Dosen di Fakultas Hukum UNS. Pernah menjadi Pembantu/Wakil Rektor II UNS Periode 2011-2015 (Bidang Administrasi, Keuangan dan Kepegawaian). Dan sekarang menjadi Rektor Universitas Sebelas Maret


Leave a Reply