August 31st, 2012 by admin

Banjarsari (Espos) Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr Jamal Wiwoho, SH MHum, menilai pemberlakuan Perda No 6 Tahun 2004 tentang Parkir Jalan Umum di Terminal Tirtonadi menyalahi Perda No 2 Tahun 2002 tentang Terminal Penumpang. Jamal mengungkapkan seharusnya Perda 6/2004 tak diberlakukan di Terminal Tirtonadi. Lantaran Terminal Tirtonadi sudah dipayungi oleh Perda 2/2002 tentang Terminal Penumpang. Keberadaan Perda Terminal Penumpang itu antara lain meng-cover, fasilitas MCK, retribusi bus masuk, kendaraan bermotor, fasilitas ruang tunggu. [ Selengkapnya…]

 

Leave a Reply

Blue Captcha Image
Refresh

*