May 26th, 2015 by admin
Oleh: Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H, M.Hum.
Guru Besar Fakultas Hukum dan WakilRektor II Universitas SebelasMaret Solo
DisampaikandalamPelatihanPengenalanKarakteristik Usaha Perbankan, Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Perbankandan Perbuatan Koruptif Penghindaran Pajak, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel MercureAncol Jakarta, tanggal 27 Mei 2015. Selengkapnya >> PPh Badan
May 21st, 2015 by admin
Peran ormas Pemuda dalam Pilkada serentak:
Mampukah Melahirkan Pemimpin Yang Berkemajuan?
Oleh: Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H, M.Hum.
(Guru Besar Fakultas Hukum dan Wakil Rektor II Universitas Sebelas Maret Solo)
Disampaikan dalam Sarasehan atas kerjasama Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah dengan Kesbangpolinmas Jawa Tengah
tanggal 21-22 Mei di Hotel Riyadi Palace Solo.
Materi selengkapnya dapat diunduh di >> Peran Ormas Pemuda dalam Pilkada serentak
April 2nd, 2015 by admin
Disampaikan dalam Sosialisasi Pengelolaan Keuangan BLU Jajaran Pimpinan di Lingkungan Universitas Negeri Padang Padang, 6 April 2015. Materi selengkapnya >> SOP PK BLU PTN
March 3rd, 2015 by admin
Daftar Nilai Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UNS TA 2014/2015 untuk mata kuliah Hukum dan Globalisasi Semester I dapat diunduh di >> Nilai Hukum & Globalisasi-S3
February 11th, 2015 by admin
Oleh: Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, M.Hum (Wakil Rektor II UNS)
disampaikan dalam Pertemuan Forum Wakil Rektor II/Pembantu Rektor II PTN Se Indonesia tgl 12-13 Pebruari 2015 di Universitas Negeri Semarang. Selengkapnya >> Implementasi Remunerasi UNS
December 19th, 2014 by admin
oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
Akreditasi Jurnal Ilmiah SK. No. 040/P/2014 Volume 33 No. 4 Tahun 2014 ISSN 2301-9190. Selengkapnnya >> Pasar Modal, Pengawasan, dan Perlindungan Hukum
December 3rd, 2014 by admin
Oleh: Prof. Dr. Jamal Wiwoho S.H., M.Hum. (Dosen FH UNS – Wakil Rektor II UNS)
Disampaikan Dalam Seminar Nasional dan Diskusi Interaktif “BPJS Mengancam Kelangsungan Dunia Usaha, Benarkah?”
Jaminan Sosial adalah program negara yang merupakan Amanat Pasal 28-H dan Pasal 34 UUD 1945 untuk memberikan perlindungan dasar kepada seluruh rakyat Indonesia. Amanat tersebut telah diwujudkan dengan berlakunya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Berdasarkan Ketentuan Umum pasal 1 angka 2, SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Sebagaimana mengacu pada Bab V tentang kepesertaan dan iuran terutama Pasal-pasal 13 dan 14 bahwa SJSN merupakan perpaduan antara program asuransi sosial dan bantuan sosial, sekalipun pendekatan dalam penyelenggaraan SJSN mengacu pada asuransi sosial. (selengkapnya) (download file presentasi)