May 26th, 2015 by admin

Oleh: Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H, M.Hum.
Guru Besar Fakultas Hukum dan WakilRektor II Universitas  SebelasMaret Solo

DisampaikandalamPelatihanPengenalanKarakteristik Usaha Perbankan, Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Perbankandan Perbuatan Koruptif Penghindaran Pajak, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel MercureAncol Jakarta, tanggal 27 Mei 2015. Selengkapnya >> PPh Badan

Leave a Reply

Blue Captcha Image
Refresh

*