UKT: Ability To Pay Dalam Sistem Pembayaran Kuliah
Oleh: Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
Dunia pendidikan, khususnya Pendidikan Tinggi beberapa tahun terakhir ini mendapat sorotan tajam dari publik. Ada beberapa hal yang sering “dikeluhkan” antara lain: belum meratanya sistem pendidikan tinggi di Jawa dengan luar Jawa; lulusan Perguruan Tinggi yang belum siap kerja; lamanya masa tunggu setelah menyelesaikan studi sampai mendapatkan pekerjaan, sarana dan prasarana yang belum cukup memadahi. Selengkapnya >> www.kemdikbud.go.id/opini ; http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/artikel-ukt ; UKT.pdf
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Mendapat amanah sebagai Dosen di Fakultas Hukum UNS. Pernah menjadi Pembantu/Wakil Rektor II UNS Periode 2011-2015 (Bidang Administrasi, Keuangan dan Kepegawaian). Dan sekarang menjadi Rektor Universitas Sebelas Maret


Leave a Reply