UU Pendidikan Tinggi Disahkan
UU Pendidikan Tinggi Disahkan
Dosen Bisa Dimutasikan Antar PT
Solopos
Edisi Selasa, 24 Juli 2012
SOLO-Seorang dosen bisa dimutasikan sewaktu-waktu oleh pemerintah dari satu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lainnya. Kebijakan itu bisa terjadi menyusul disahkannya Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) oleh DPR, Jumat (13/7) lalu.
Pembantu Rektor II Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Dr. Jamal Wiwoho SH Mhum, mengungkapkan dalam UU PT Pasal 69 ayat (2) disebutkan dosen dan tenaga kependidikan diangkat dan ditempatkan di perguruan tinggi oleh pemerintah atau badan penyelenggara. Selanjutnya di Pasal 70 disebutkan, menteri dapat menugasi dosen yang diangkat oleh pemerintah di perguruan tinggi negeri untuk peningkatan mutu pendidikan. [selengkapnya .pdf]
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Mendapat amanah sebagai Dosen di Fakultas Hukum UNS. Pernah menjadi Pembantu/Wakil Rektor II UNS Periode 2011-2015 (Bidang Administrasi, Keuangan dan Kepegawaian). Dan sekarang menjadi Rektor Universitas Sebelas Maret


Leave a Reply