July 24th, 2012 by admin

Joglosemar
Edisi Selasa, 24 Juli 2012

SOLO—Undang-Undang (UU) Perguruan Tinggi (PT) yang baru disahkan oleh DPR RI 13 Juli 2012 lalu, menghadirkan beberapa kebijakan baru terkait sistem pendidikan dan pengelolan PT. Salah satu di antaranya adalah dosen sewaktu-waktu dapat dimutasi ke PT lainnya, pada Bagian Keenam tentang Ketenagaan.
Kebijakan itu dilakukan untuk pemerataan kemajuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. “Mungkin PT di luar Jawa dari segi pengembangan masih kalah dengan PT di Jawa, sehingga mutasi itu dimungkinkan untuk pemerataan pengembangan PT di Indonesia,” ungkap Pembantu Rektor II Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Jamal Wiwoho, kepada wartawan, dalam jumpa persnya, Senin (23/7), di ruang kerjanya. [selengkapnya]

Leave a Reply

Blue Captcha Image
Refresh

*