Selamat Datang di Website Kami | Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Assalamualaikum Wr.Wb.

Selamat datang di website pribadi kami. Website ini merupakan media kami dalam menyapa masyarakat pada umumnya dan masyarakat hukum pada khususnya.

Website ini berisi konten-konten yang merupakan materi-materi serta artikel-artikel tentang ilmu hukum. Semua konten tersebut dapat anda download.

Akhirnya, dengan hadirnya Website ini, semoga menjadi wadah konten-konten yang dapat bermanfaat bagi kita semua, Amin.

Wassalamualaikum, Wr.Wb.


August 31st, 2012 by admin

Kompas.com
Sabtu, 15 Desember 2012

“Kekurangkompakan didalam PD tersebut kalau dibiarkan berlarut-larut tentunya amat tidak menguntungkan PD yang seharusnya segera melakukan konsolidasi untuk membuat hattrick (tiga kali memenangi pemilihan umum) pemenangan Pemilihan Umum 2014,” kata Prof Dr Jamal Wiwoho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) dalam siaran persnya yang diterima Kompas, Sabtu (15/12).

Pelengseran Ruhut, kata Jamal, dimaknai sebagai upaya untuk “menghabisi” kader yang berbeda pendapat dan sering menyerang sang ketua umum. Hal ini bisa diketahui karena pernyataan Ruhut yang selalu mendorong dan menuntut Anas Urbaningrum mundur sebagai Ketua Umum PD. Selengkapnya >> Demokrat Sulit Buat Hattrick Pada Pemilu 2014 ; www.kompas. com

August 31st, 2012 by admin

Media Indonesia epaper
Edisi, Rabu, 12 Desember 2012, Hal. 22
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. (Pembantu Rektor II/Guru Besar Fakultas Hukum UNS)

KONFERENSI pers yang dilakukan oleh Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, di Gedung KPK pada Kamis (6/12) malam, mengatakan bahwa terhadap AAM, AZM, dan MAT telah diajukan upaya pencekalan untuk bepergian ke luar negeri
selama enam bulan. Dalam kesempatan yang sama Bambang menyatakan bahwa pada 3 Desember 2012 Abraham M Samad (Ketua KPK) telah menandatangani permohonan pencekalan terhadap AAM sebagai tersangka. Informasi yang disampaikan oleh Wakil
Ketua KPK tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan status tersangka Deddy Kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen
(PPK) yang sudah ditetapkan oleh KPK pada 19 Juli 2012. Ia diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1 dan 3) juncto Pasal 55
KUHP yang telah menandatangani kontrak lelang dengan PT Adhi Karya pada 24 November 2010. Deddy yang pada waktu
itu menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menandatangani kontrak lelang
proyek Hambalang sebesar Rp1.077.920.000.000. Selengkapnya >> Pusaran Kasus Hambalang ; MediaIndonesia.com

August 31st, 2012 by admin

Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, MHum.
Guru Besar Fak Hukum UNS

Suara Karya Edisi Senin, 10 Desember 2012

Pertemuan anggota Komisi III DPR dengan 14 mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri selama sekitar tiga jam, baru-baru ini tetap menyisakan sebuah tanda tanya besar dalam pemahaman publik. Ini cukup beralasan jika pertemuan itu dikaitkan dengan kurang harmonisnya hubungan KPK dengan DPR serta hubungan KPK-kepolisian.

Hubungan KPK-DPR sempat merenggang, beberapa waktu lalu, menyusul bocornya ide dari DPR untuk merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga akan mengamputasi kewenangan KPK, terutama dalam melakukan penyadapan dan penuntutan. Selengkapnya >> harmonisasi KPK & Polri.pdf ; www.suarakarya-online.com

August 31st, 2012 by admin

JAKARTA, KOMPAS.com
Sabtu, 8 Desember 2012 | 07:24 WIB

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Prof Dr Jamal Wiwoho sangat setuju dengan langkah mundurnya Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apa yang dilakukan oleh AAM (Andi Alifian Mallarangeng) merupakan contoh dan suri tauladan bagi pembelajaran birokrasi di Indonesia dalam rangka menciptakan good governance dan clean government. Ingat bahwa sebagai tersangka dari KPK, memikirkan nasib diri sendiri saja sudah sangat sulit, apalagi memikirkan kementerian,” kata Jamal Wiwoho dalam siaran persnya yang diterima Kompas, Jumat (7/12/2012) petang. Selengkapnya >> nasional.kompas.com ; Langkah Mundur Andi Dipuji.pdf

August 31st, 2012 by admin

nasional.kompas.com, Selasa, 4 Desember 2012

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/12/2012) pukul 18.10 WIB akhirnya menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Jawa Tengah, Prof Dr Jamal Wiwoho, menilai, kecepatan KPK menahan Djoko Susilo merupakan langkah yang tepat dalam due process of law tanpa mempertimbangkan status atau pangkat.

“Penahanan dapat dilakukan untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan mencegah untuk melarikan diri,” kata Jamal Wiwoho dalam siaran persnya yang diterima Kompas, Selasa (4/11/2012). Penahanan tersebut, kata Jamal, dapat dimaknai juga sebagai jawaban atas keraguan sebagian masyarakat Indonesia atas kelambanan KPK menangani persoalan simulator surat izin mengemudi (SIM) ini sebagai akibat dari perebutan penanganan perkara ini apakah sebagai domain dari KPK atau kepolisian. Selengkapnya >> nasional.kompas.com ; Penahanan-Djoko-Susilo.pdf

August 31st, 2012 by admin

Jagat Berita/ Jagat Opini, 26 November 2012
Oleh: Prof. Dr. Jamal Wiwoho-Guru Besar Fak. Hukum/Pembantu Rektor II Universitas Sebelas Maret Surakarta

Rabu, 21 November 2012, ada suatu pemandangan yang tidak biasa. Hari itu sebanyak 14 mantan penyidik KPK dari Polri yang didampingi oleh Kabareskrim Komjen Pol Sutarman dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Novel Ali mendatangi Komisi III DPR. Hasil pertemuan yang bersifat tertutup tersebut, menurut Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika, anggota komisi bertanya mengenai situasi di dalam KPK kepada mantan penyidik KPK tersebut yang salah satunya yang berkaitan dengan masalah penyadapan dan adanya dugaan kurang harmmonis antara ketua KPK.Ketua Komisi III beralasan, bahwa keterangan eks penyidik KPK tersebut diperlukan untuk perbaikan KPK dan kepolisian. Selengkapnya >> www.jagatberita.com ; Hidden Mission.doc

August 31st, 2012 by admin

Media Indonesia
Edisi Sabtu, 24 November 2012. Hal. 14

Setelah melalui proses yang amat panjang, akhirnya pada 19 November KPK mendapatkan dua alat bukti kuat untuk meningkatkan proses penyelidikan kasus Bank Century yang dimulai sejak 8 Desember 2009 ke proses penyidikan sekaligus menetapkan dua mantan pejabat teras Bank Indonesia, BM (mantan deputi bidang 4-pengelolaan moneter devisa) dan SCF (mantan deputi bidang 5-pengawasan) sebagai tersangka. Penetapan kedua tersangka Century Gate tersebut diyakini KPK setelah memeriksa lebih dari 150 orang yang mengetahui seluk-beluk pengucuran dana kepada Bank Century. Selengkapnya >> mediaindonesia.com ; CenturyGate.pdf