January 22nd, 2013 by admin
Media Indonesia
Edisi Jumat, 18 Januari 2013, Hal. 21
Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (UNS) Prof.Jamal Wiwoho meraih penghargaan tulisan opini terbaik dari Badan PemeriksaKeuangan (BPK) dalam hari ulang tahun ke-66 BPK, di Jakarta, kemarin. Selengkpanya >> MediaIndonesia ePaper ; Raih Penghargaan BPK
January 9th, 2013 by admin
Kedaulatan Rakyat, edisi Senin, 7 Januari 2013
SOLO (KRjogja.com) – Universitas Negeri Sebelas Maret Solo (UNS) menerima Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) dari Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tahun 2013 sebesar Rp43,6 miliar atau melesat 65 persen dibandingkan tahun sebelumnya hanya Rp26 miliar. Selengkapnya >> www.krjogja.com ; UNS Terima BOPTN Rp 43 M.pdf
January 9th, 2013 by admin
Suara Merdeka, Edisi Senin, 7 Januari 2013
SOLO, suaramerdeka.com – Tahun ini Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menerima Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp 43,678 miliar. Jumlah tersebut menurut Pembantu Rektor (PR) II UNS Prof Dr Jamal Wiwoho SH MHum meningkat 65 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 26 miliar. Selengkapnya >> www.suaramerdeka.com ; UNS Terima Dana BOPTN Rp 43M.pdf
December 17th, 2012 by admin
Kompas.com
Sabtu, 15 Desember 2012
“Kekurangkompakan didalam PD tersebut kalau dibiarkan berlarut-larut tentunya amat tidak menguntungkan PD yang seharusnya segera melakukan konsolidasi untuk membuat hattrick (tiga kali memenangi pemilihan umum) pemenangan Pemilihan Umum 2014,” kata Prof Dr Jamal Wiwoho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) dalam siaran persnya yang diterima Kompas, Sabtu (15/12).
Pelengseran Ruhut, kata Jamal, dimaknai sebagai upaya untuk “menghabisi” kader yang berbeda pendapat dan sering menyerang sang ketua umum. Hal ini bisa diketahui karena pernyataan Ruhut yang selalu mendorong dan menuntut Anas Urbaningrum mundur sebagai Ketua Umum PD. Selengkapnya >> Demokrat Sulit Buat Hattrick Pada Pemilu 2014 ; www.kompas. com
December 12th, 2012 by admin
Media Indonesia epaper
Edisi, Rabu, 12 Desember 2012, Hal. 22
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. (Pembantu Rektor II/Guru Besar Fakultas Hukum UNS)
KONFERENSI pers yang dilakukan oleh Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, di Gedung KPK pada Kamis (6/12) malam, mengatakan bahwa terhadap AAM, AZM, dan MAT telah diajukan upaya pencekalan untuk bepergian ke luar negeri
selama enam bulan. Dalam kesempatan yang sama Bambang menyatakan bahwa pada 3 Desember 2012 Abraham M Samad (Ketua KPK) telah menandatangani permohonan pencekalan terhadap AAM sebagai tersangka. Informasi yang disampaikan oleh Wakil
Ketua KPK tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan status tersangka Deddy Kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen
(PPK) yang sudah ditetapkan oleh KPK pada 19 Juli 2012. Ia diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1 dan 3) juncto Pasal 55
KUHP yang telah menandatangani kontrak lelang dengan PT Adhi Karya pada 24 November 2010. Deddy yang pada waktu
itu menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menandatangani kontrak lelang
proyek Hambalang sebesar Rp1.077.920.000.000. Selengkapnya >> Pusaran Kasus Hambalang ; MediaIndonesia.com
December 11th, 2012 by admin
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH, MHum.
Guru Besar Fak Hukum UNS
Suara Karya Edisi Senin, 10 Desember 2012
Pertemuan anggota Komisi III DPR dengan 14 mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri selama sekitar tiga jam, baru-baru ini tetap menyisakan sebuah tanda tanya besar dalam pemahaman publik. Ini cukup beralasan jika pertemuan itu dikaitkan dengan kurang harmonisnya hubungan KPK dengan DPR serta hubungan KPK-kepolisian.
Hubungan KPK-DPR sempat merenggang, beberapa waktu lalu, menyusul bocornya ide dari DPR untuk merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga akan mengamputasi kewenangan KPK, terutama dalam melakukan penyadapan dan penuntutan. Selengkapnya >> harmonisasi KPK & Polri.pdf ; www.suarakarya-online.com
December 8th, 2012 by admin
JAKARTA, KOMPAS.com
Sabtu, 8 Desember 2012 | 07:24 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Prof Dr Jamal Wiwoho sangat setuju dengan langkah mundurnya Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apa yang dilakukan oleh AAM (Andi Alifian Mallarangeng) merupakan contoh dan suri tauladan bagi pembelajaran birokrasi di Indonesia dalam rangka menciptakan good governance dan clean government. Ingat bahwa sebagai tersangka dari KPK, memikirkan nasib diri sendiri saja sudah sangat sulit, apalagi memikirkan kementerian,” kata Jamal Wiwoho dalam siaran persnya yang diterima Kompas, Jumat (7/12/2012) petang. Selengkapnya >> nasional.kompas.com ; Langkah Mundur Andi Dipuji.pdf