Setelah Anas Tersangka
Media Indonesia
Edisi Senin, 25 Februari 2013 Hal. 8 (kolom Pakar)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dalam konpers pada Jumat (22/2) memberikan jawaban atas banyaknya pertanyaan seputar nasib Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) pada kasus Hambalang. Dapat dicermati adanya 3 hal yang penting dari KPK, yakni pertama bahwa Anas mulai tanggal 22 Februari 2013 dicegah bepergian keluar negeri untuk jangka waktu 6 bulan ke depan. Secara normative memang pengajuan pencegahan untuk bepergian keluar negeri ini dimaksudkan agar setiap saat dipanggil untuk keperluan penyidikan dapat dilakukan dengan cepat tanpa menunggu waktu lama, serta untuk mencegah larinya seseorang yang sedang menghadapi masalah hukum. Selengkapnya >> MediaIndonesia ePaper ; setelah anas tersangka
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Mendapat amanah sebagai Dosen di Fakultas Hukum UNS. Pernah menjadi Pembantu/Wakil Rektor II UNS Periode 2011-2015 (Bidang Administrasi, Keuangan dan Kepegawaian). Dan sekarang menjadi Rektor Universitas Sebelas Maret


Leave a Reply