August 31st, 2012 by admin

Makelar kasus (markus) pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bagi Prof Jamal Wiwoho, bukan hal yang mengagetkan. Dosen Fakultas Hukum UNS, itu justru menjelaskan alur yang ada di Pengadilan Pajak.
Bagi wajib pajak yang memperoleh Surat Pemberitahuan (SPT), bila isiannya tidak cocok bisa mengajukan keberatan. Keberatan tersebut bisa diajukan oleh perseorangan, badan atau lembaga. Nantinya, akan dipertemukan antara wajib pajak dengan pegawai perpajakan.
Menurut Jamal, saat wajib pajak dengan pengawai pajak bertemu, proses negosiasi bisa dimulai. Katanya, perlu dipertanyakan mengenai orang-orang yang berada di peradilan perpajakan tersebut. Sesuai dengan aturan, mereka yang menyidangkan berasal dari orang pajak. Notabene mereka sebelumnya telah mengetahui seluk beluk mengenai masalah perpajakan. [ Selengkapnya…]

 

Leave a Reply

Blue Captcha Image
Refresh

*