Lelang Dipercepat Pembangunan RSUD DPU Harus Izin Gubernur
Karangasem (Espos) Lembaga Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah (LKPPD) Jateng dan DIY menegaskan DPU Kota Solo harus mengantongi izin Gubernur Jateng atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bila berencana menggelar lelang dipercepat untuk pembangunan RSUD. |
Banyak kondisi khusus yang mensyaratkan diadakan lelang dipercepat, di antaranya negara atau daerah dalam kondisi darurat atau pembangunan bersifat rahasia seperti pangkalan militer. Demikian ditegaskan Ketua LKPPD Jateng dan DIY, Sukardi, ketika dihubungi Espos, Jumat (8/10). Sementara itu, Kepala DPU Solo, Agus Djoko Witiarso, ketika dimintai tanggapan melalui telepon selulernya terkait rencana lelang dipercepat ternyata tidak diangkat. Sebelumnya, ketika ditanya wartawan usai pertemuan dengan Komisi III DPRD Solo mengenai lelang Terminal Tirtonadi tahap II, Agus menyampaikan berencana mengadakan lelang dipercepat untuk pembangunan RSUD tahap pertama dengan anggaran dari pemerintah pusat senilai Rp 7 miliar. Lelang dipercepat tersebut, menurut Agus, hanya membutuhkan waktu 18 hari sehingga DPU optimistis pada 20 Oktober pembangunan RSUD di Ngipang, Banjarsari sudah bisa dimulai. Agus menambahkan, lelang dipercepat bisa dilaksanakan karena hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Syarat khusus Sukardi mengatakan DPU Solo tidak bisa seenaknya sendiri membuat aturan lelang dipercepat. Meski praktik tersebut telah diatur dalam Keppres, namun banyak sekali syarat khusus yang harus dipenuhi. “Memang lelang dipercepat diatur dalam Keppres, artinya boleh dilaksanakan. Namun DPU harus meminta rekomendasi dari LKPP di Jakarta. Tanpa rekomendasi itu, DPU tidak bisa. Nanti bisa ditiru semua SKPD di daerah lain,” tegasnya. Apabila DPU tidak mengantongi rekomendasi LKPP dan Gubernur Jateng, lelang dipercepat tidak bisa dilakukan. Tanpa izin dua pemegang otoritas itu lelang harus dilaksanakan sesuai prosedur selama 42 hari kerja yang meliputi penawaran, evaluasi hingga pengumuman pemenang lelang. Apabila DPU nekat melaksanakan lelang dipercepat SKPD tersebut telah melanggar Keppres No 80/2003. Ihwal belum cairnya anggaran dari pemerintah pusat sementara lelang sudah diadakan, Sukardi menilai hal tersebut juga melanggar Keppres. Hal senada disampaikan pakar hukum Universitas Sebelas Maret, Jamal Wiwoho. ”Salah satu syarat lelang dipercepat adalah daerah dalam kondisi force major seperti terjadi bencana. Melihat kondisi sekarang, di Solo tidak terjadi apa-apa sehingga tidak ada alasan DPU menggelar lelang dipercepat,” tegasnya. Mengenai kekhawatiran dana tidak bisa terserap hingg akhir tahun anggaran, menurut Jamal tidak cukup jadi alasan untuk menggelar lelang dipercepat. Oleh sebab itu, Jamal menyarankan DPU menggelar lelang normatif. |
Leave a Reply